Menu

Mode Gelap
Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wonorejo Dianiaya Saat Bermain di Halaman Rumah Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Bocah 7 Tahun Tiba di Rumah Duka Hari Raya Karo, 3 Desa Lereng Bromo Probolinggo Gelar Ritual Tari Sodoran Bocah 7 Tahun di Wonorejo Pasuruan Tewas Akibat Dipukul Tetangga Pemkot Probolinggo Bakal Sebar 58 CCTV, Telan Anggaran Rp175 Juta per Titik

Ekonomi · 25 Des 2021 17:48 WIB

Masih Sengketa, 3.225 Karung Gaharu Dibongkar dari Kapal


					Masih Sengketa, 3.225 Karung Gaharu Dibongkar dari Kapal Perbesar

Probolinggo – Kayu gaharu yang sebelumnya tidak dapat diturunkan yang menjadi objek sengketa, Sabtu pagi (25/12/21), akhirnya dibongkar dari kapal. Meski tidak ada kendala selama proses pembongkaran, namun Syamsu Alam akan mengambil langkah hukum. Lantaran kasus kayu gaharu tersebut sudah didaftarkan ke pengadilan dan menjadi objek sengketa.

Sejak pukul 08.30, kayu gaharu yang berada di atas KLM Sri Mutiara Alam 3, sudah diturunkan. Penurunan kayu gaharu sebanyak 3.225 karung ini menggunakan crane yang kemudian dinaikkan ke atas truk pengangkut. Selanjutnya kayu gaharu dibawa ke gudang milik Azrul di Jalan Anggrek.

Selama pembongkaran dilakukan, tidak ada kendala. Pembongkaran disaksikan pihak pemilik barang yang dalam hal ini perwakilan UD. Papua Putra Perkasa, KSOP, dan BKSDA.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT. Sri Mutiara Alam, SW Jando Gadohoka mengatakan, pembongkaran ini merupakan hal yang salah karena kayu gaharu itu sudah didaftarkan ke pengadilan dengan perkara nomor 44 PDT.G Tahun 2021. Dehingga barang tersebut tidak boleh dipindahkan dari tempat semula.

“Atas hal itu, kita berencana melaporkan UD. Papua Putra Perkasa ke kepolisian, yang melakukan pembongkaran. Sementara untuk KSOP dan BKSDA, kami akan berkoordinasi dengan klien, apakah dilaporkan ke kepolisian, atau digugat ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum UD. Papua Putra Perkasa, Novan Agus Priyanto, saat ditemui sejumlah awak media mengatakan, pembongkaran kayu gaharu ini dilakukan karena kondisi kapal yang mulai berat, dan banyaknya lalu lalang kapal. Juga karena adanya instruksi dari BKSDA untuk segera di bongkar.

“Jika nantinya ada gugatan, maka kami siap menghadapi dengan alat bukti yang kami punya. Kami juga siap memadukan alat bukti yang dimiliki kedua belah pihak, namun demikian, semoga hal ini tidak terjadi,” ujarnya.

Humas Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Herman Yulianto mengatakan, pembongkaran kapal ini dilakukan sesuai dokumen pemilik barang, serta dokumen dari BKSDA yang legal, sehingga pembongkaran dapat dilakukan.

“Terkait rencana pelaporan yang di tujukan kepada KSOP, intinya kami siap mengahadapinya, karena semua telah melalui prosedur, baik itu dokumen dan lainnya. Selain itu, selama belum ada proses penyitaan dari pengadilan, maka semua dapat dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, kayu gaharu yang diangkut dengan KLM Sri Mutiara Alam 3, yang telah bersandar di Pelabuhan Tanjung Tembaga, tidak dapat dibongkar. Hal ini karena adanya sengketa antara pemilik barang UD. Papua Putra Perkasa, dengan pemilik kapal yang dalam hal ini PT. Sri Mutiara Alam. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Bakal Sebar 58 CCTV, Telan Anggaran Rp175 Juta per Titik

9 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya

8 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Wali Kota Probolinggo Tinjau Proyek Kuliner GOR A. Yani, Sebut Sisi Selatan Capai 90 Persen

7 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya

7 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Ancaman TSNA Bayangi Petani Tembakau Lumajang Jelang Panen

7 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda

6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Susu Kambing Senduro, dari Peternakan ke Gelas, Bisnis Sehat ala Anak Muda Lumajang

6 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali

6 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Pemerintahan