Menu

Mode Gelap
Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara Viral Lansia di Jambangan Probolinggo Ditelantarkan Anak Kandung, ini Fakta Sebenarnya Pengemudi Mengantuk, Pajero Terbalik di Tol Gempol-Pasuruan Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

Hukum & Kriminal · 20 Des 2021 16:32 WIB

Curi Kabel di Area PLTU Paiton, 2 Remaja Asal Sampang Dibekuk


					Curi Kabel di Area PLTU Paiton, 2 Remaja Asal Sampang Dibekuk Perbesar

PAITON,- Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton meringkus Hidayat (28) dan Bahrul (29) warga Desa Kemodung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Keduanya diduga mencuri kabel PT Telkom Indonesia di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Hingga Senin (20/12/2021) kedua pelaku masih ditahap di Mapolsek Paiton untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas, keduanya ditangkap karena dipergoki mencuri kabel Telkom di area PLTU yang nilainya sekitar Rp11 juta.

Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengatakan, dari pengakuan pelaku, pencurian bermula ketika kedua pelaku diajak dua orang bernama Ijal dan Usman warga Kelurahan Tambak Piring, Kota Surabaya, Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Sesampainya di area PLTU Paiton, lanjut Maskur, sekitar pukul 4.00 WIB, kedua pelaku langsung turun dan menaiki tiang Telkom lalu memotong kabel menggunakan gunting baja. Setelah kabel terpotong dimasukkan ke dalam mobil.

“Saat hendak memasukkan kabel yang dipotong itulah keduanya diketahui petugas kemanan atau sekuriti PLTU. Menyadari aksinya diketahui, pelaku yang berada di mobil langsung tancap gas dan kedua pelaku lainnya melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak,” ungkap Maskur.

Menyadari kalau ada pelaku yang ditinggal, sambung Maskur, pihak keamanan PLTU lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Paiton. Sekuriti bersama pihak Patroli Sabhara Polres Probolinggo dan petugas PLTU Paiton kemudian mencari dua pelaku yang ditinggal kabur oleh rekannya.
“Selain pelaku yang kami amankan, kami juga menyita kabel kurang lebih sepanjang 50 meter dan alat pemotong kabel. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dan Pemberatan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar mantan Kasubaghumas Polres Probolinggo ini. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal