PROBOLINGGO,- Untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang baik pil koplo maupun narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo terus mendekati berbagai kalangan di wilayah hukumnya yang kerap jadi sasaran para pengedar.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, dalam pendekatan kepada target sasaran para pengedar itu, pihaknya lebih mengedepankan upaya pemahaman dampak negatif yang luar biasa jika sudah kecanduan obat-obatan atau zat terlarang itu.

“Untuk wilayah hukum Polres Probolinggo, remaja ataupun pelajar menjadi target para pengedar. Sehingga upaya pendekatan kami lakukan bagi orang-orang terdekatnya, seperti guru, orangtua atau keluarga dan juga para pemudanya sendiri,” kata Sujilan, Kamis (11/11/2021).

Tidak hanya itu, menurut Sujilan, pihaknya juga mendekati pemilik warung-warung kecil yang notabene menjual obat-obatan pereda sakit yang kebanyakan obatnya disalahgunakan untuk kepentingan lain atau hal negatif.

“Seperti kita ketahui di lapangan, sering terjadi pembelian obat batuk tertentu yang ternyata disalahgunakan penggunanya hanya untuk mabuk. Ini karena obat tersebut mengandung zat yang dampaknya bisa memabukkan jika dikonsumsi berlebihan,” ungkap Sujilan.

Untuk itu, kepada pemilik toko prancangan (kelontong), Sujilan meminta agar tidak melayani pembelian obat batuk dalam jumlah besar (berlebihan). Sebab, pembelian dalam jumlah besar diduga bisa disalahgunakan.

Terlebih, sambung perwira asal Magetan ini, bagi para remaja yang tidak memiliki penghasilan tetap namun sudah kecanduan nge-fly, sehingga obat batu menjadi salah satu alternatifnya. Selain harga murah, hanya dengan minimal sau boks saja sudah bikin mabuk.

“Kalau hanya satu sampai tiga sachet saja itu boleh-boleh saja. Tapi kalau sudah sampai satu atau lima boks itu harus dicegah. Meskipun tidak ada hukuman yang akan menjerat penjual, tapi setidaknya bisa menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tutur Sujilan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.