Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 1 Nov 2021 17:38 WIB

Perbup Pilkades Dianggap Diskriminatif, Asisten Pemkab: Bukan Pemuas


					Perbup Pilkades Dianggap Diskriminatif, Asisten Pemkab: Bukan Pemuas Perbesar

PROBOLINGGO,- Rencana Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diajukan uji materi hukum (Judicial Review/JR) karena dianggap diskriminatif dan memihak bacakades incumbent, direspon Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Asisten Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, untuk memastikan adanya tanggungan para bacakades incumbent pada periode sebelumnya, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak inspektorat yang berwewenang mengeluarkan surat.

“Karena dimulainya untuk inspektorat masih hari ini, tentunya kami juga evaluasi nantinya. Oleh karena itu, hari ini kita turun ke instansi yang berwewenang memberi syarat untuk menjamin pelayanan kepada bacakades yang dibutuhkan” kata Heri, Senin (1/11/2021).

Akan tetapi, menurut Heri, di tahap Pilkades sebelumnya, bagi para bacakades incumbent yang memiliki tanggungan di periode sebelumnya sama sekali tidak ditemukan. Ia pun berharap, tidak adanya permasalahan bacakades incumbent di periode sebelumnya juga terjadi saat ini.

“Mudah-mudahan tidak ada nanti dari data atau laporan oleh inspektorat. Karena kalau yang periode kemarin mereka (bacakades incumbent) itu lancar-lancar semua, dan semoga berlaku untuk yang tahapan pPilkades kali ini,” ujar Heri kepada awak media.

Perihal judical review Perbup Pilkades, menurut Heri, pihak pemerintah menyusun Perbup dalam rangka menciptakan aturan yang seideal mungkin dengan harapan bisa mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan agar makin sempurna.

“Jadi patut disadari, produk hukum itu pasti tidak akan memuaskan semua pihak, karena produk hukum bukanlah alat pemuas,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo ini.

Terpisah, perihal tanggungan para bacakades incumbent di masa sebelumnya, ditanggapi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin. Menurutnya, hingga saat ini hanya 28 bacakades incumbent yang sudah dapat surat.

“Sampai hari ini sudah kurang lebih 28 surat berkinerja baik, kami keluarkan yang rata-rata capaian pajaknya 90% lebih. Alhamdulilah lancar dan kondusif karena kami berikan pelayanan dan rekom data. Untuk data selanjutnya, kami hanya tinggal menunggu para incumbent yang mendaftar,” ujar Ofie.

Perlu diketahui, Perubahan Perbup Pilkades kali ini mendapat sorotan karena dinilai diskriminatif untuk bacakades baru dan memihak kepada para bacakades lama, sehingga Perbup Pilkades itu akan di-uji materi atau judical review ke Mahkamah Agung (MA).(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan