Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Lingkungan · 11 Okt 2021 17:16 WIB

Tak Berizin, Ratusan Banner Dilepas, Termasuk Banner Forkopimda


					Tak Berizin, Ratusan Banner Dilepas, Termasuk Banner Forkopimda Perbesar

KRAKSAAN,- Ratusan banner usang, dipasang di zona larangan dan tanpa dilengkapi izin di sepanjang jalur pantura Probolinggo-Situbondo ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo.

Satpol menyisir kawasan mulai Kelurahan Semampir hingga Desa Kebonangung, Kecamatan Kraksaan. Hasilnya,sebanyak 150 banner usang hingga tak berizin dari berbagai jenis ditertibkan lalu dibawa ke markas Satpol PP setempat.

Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masarakat/KUKM Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Harry mengatakan, dari berbagai banner yang ditertibkan itu bermacam-macam jenis, mulai dari banner rokok hingga banner promosi lainnya.

Selain itu, masih kata Harry, banner yang ditertibkan juga terdapat puluhan milik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo tanpa dilengkapi izin dari pihak Dinas Perizinan.

“Tapi lebih didominasi oleh banner rokok dan banner usang. Semuanya yang kami tertibkan adalah banner tanpa dilengkapi izin, dan sudah kami koordinasikan dengan pihak perizinan,” kata Harry, Senin (11/10/2021).

Sejatinya, lanjut Harry, semua banner yang ditertibkan di zona larangan sudah sering jadi sasaran penertiban. Tetapi meski sudah ditertibkan, masih saja muncul banner baru lainnya, terlebih banner promosi.

“Banner jamur sebutannya, jadi banner yang sebelumnya kami tertibkan di titik tertentu itu dipasang lagi. Kecuali banner imbauan dari pemerintah dan banner ajakan mematuhi prokes,” tutur Harry saat ditemui di kantornya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Trending di Lingkungan