Tak Berizin, Ratusan Banner Dilepas, Termasuk Banner Forkopimda

KRAKSAAN,- Ratusan banner usang, dipasang di zona larangan dan tanpa dilengkapi izin di sepanjang jalur pantura Probolinggo-Situbondo ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo.

Satpol menyisir kawasan mulai Kelurahan Semampir hingga Desa Kebonangung, Kecamatan Kraksaan. Hasilnya,sebanyak 150 banner usang hingga tak berizin dari berbagai jenis ditertibkan lalu dibawa ke markas Satpol PP setempat.

Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masarakat/KUKM Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Harry mengatakan, dari berbagai banner yang ditertibkan itu bermacam-macam jenis, mulai dari banner rokok hingga banner promosi lainnya.

Selain itu, masih kata Harry, banner yang ditertibkan juga terdapat puluhan milik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo tanpa dilengkapi izin dari pihak Dinas Perizinan.

“Tapi lebih didominasi oleh banner rokok dan banner usang. Semuanya yang kami tertibkan adalah banner tanpa dilengkapi izin, dan sudah kami koordinasikan dengan pihak perizinan,” kata Harry, Senin (11/10/2021).

Sejatinya, lanjut Harry, semua banner yang ditertibkan di zona larangan sudah sering jadi sasaran penertiban. Tetapi meski sudah ditertibkan, masih saja muncul banner baru lainnya, terlebih banner promosi.

“Banner jamur sebutannya, jadi banner yang sebelumnya kami tertibkan di titik tertentu itu dipasang lagi. Kecuali banner imbauan dari pemerintah dan banner ajakan mematuhi prokes,” tutur Harry saat ditemui di kantornya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Probolinggo Langganan Banjir, Bupati Tantri Minta OPD Lebih Sigap

Baca Juga

Bakal jadi Kantor Baru KPU, Eks-TPS Kraksaan Wetan Segera Dibongkar

Probolinggo,- Tumpukan sampah di lokasi eks-Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, …