Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2021 18:53 WIB

Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pria di Kraksaan Dibekuk


					Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pria di Kraksaan Dibekuk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Indra (27) warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/3/2021) malam. Ia tertangkap basah saat mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 1.00 WIB di pinggir jalan raya di Kelurahan Patokan. Saat itu unit opsnal Polsek Kraksaan sedang berpatroli untuk menekan angka kriminalitas.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, saat melangsungkan patroli kamtibmas, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang kerap mendapati peredaran pil koplo, baik jenis Tryhexypenidly (Tryhrx) ataupun Dextrometrophan (Dextro).

“Dari laporan itu kami langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kami kemudian menggeledah seseorang yang dicurigai. Didapati ratusan paket pil koplo siap edar,” kata Sujianto.

Pelaku dan barang bukti (BB), lanjut Sujianto, kemudian dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni, 432 butir pil jenis Dextrometrophan dan 139 butir pil jenis Tryhexypenidly.

“Untuk pil jenis dextro ada 14 paket berisi 16 butir dan 8 paket berisi 26 paket. Kalau pil jenis Tryhexypenidly itu 3 paket totalnya 139 butir, selain itu barang bukti lainnya uang tunai hasil jualan dan 26 plastik clip pembungkus pil koplo,” ungkap kapolsek.

Akibat perbuatannya, lanjut Sujianto, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal