Menu

Mode Gelap
Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

Politik Dan Pemerintahan · 21 Jan 2018 07:39 WIB

Tak Penuhi Syarat, Pencalonan Jumanto-Imaduddin Via Jalur Perseorangan Kandas


					Paslon dari jalur perseorangan, Jumanto-Imaduddin saat deklarasi pencalonan, beberapa waktu lalu. Perbesar

Paslon dari jalur perseorangan, Jumanto-Imaduddin saat deklarasi pencalonan, beberapa waktu lalu.

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Asa Jumanto dan Imaduddin bertarung dalam pilkada Kabupaten Probolinggo 2018 kandas, setelah pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga batas akhir masa perbaikan, pasangan JADI ini gagal mengumpulkan syarat minimal jumlah dukungan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Liaison Officer (LO) pasangan Jumanto-Imaddudin, Agus Mulyanto mengatakan, untuk melengkapi berkas dukungan sebagai syarat via jalur perseorangan, pihaknya telah membawa bukti material dukungan sebanyak 94.261 ke kantor KPU, Sabtu (20/1/2018) sore kemarin.

Material dukungan itu berupa dukungan individu yakni form dukungan dan KTP sebanyak 42.013 lembar serta bukti dukungan berupa KTP dalam bentuk fotokopi  sebanyak 52.248 lembar. Berkas dukungan itu kemudian diteliti oleh KPU hingga dinihari.

“Namun angka itu lebih sedikit dibandingkan dengan data yang terimput dalam sistem informasi calon secara online di KPU, yakni sebanyak 129 ribu,” jelas Agus, Minggu (21/1/2018).

Alhasil, kata Agus, pasangan Jumanto-Imaddudin ini pun dinyatakan tidak memenuhi syarat maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati oleh KPU Kabupaten Probolinggo. “Pasangan ini gugur, tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Jumanto-Imaddudin kekurangan jumlah dukungan sebanyak 52.548 lembar KTP. Agar bisa lolos ke tahap selanjutnya, pasangan ini harus menyerahkan berkas dukungan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan tersebut, yakni sebanyak 105.168 lembar KTP.

Namun hingga batas akhir masa perbaikan pada Sabtu kemarin, pasangan JADI gagal mengumpulkan kekurangan jumlah dukungan. Saat penyerahan berkas perbaikan dukungan, Jumanto-Imaduddin datang ke kantor KPU, sembari meminta KPU fair dalam memproses pencalonannya. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan