Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Des 2020 09:13 WIB

Pria Poligami Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Lhoo?


					Pria Poligami Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Lhoo? Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 3 perkara izin poligami sepanjang tahun 2020. Dua dari tiga kasus, telah diputus pada April dan Agustus lalu. Sementara, pengajuan izin poligami yang ketiga, baru akan diputus akhir bulan ini.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Syafiuddin mengatakan, jumlah pengajuan izin poligami tahun ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, PA Kraksaan menerima 6 perkara izin poligami.

“Berkas izin poligami yang terakhir kami terima November lalu dan persidangannya memang membutuhkan waktu, tapi Insya-Allah putusannya akan keluar sebelum pergantian tahun,” kata Syafiuddin, Kamis (24/12/2020).

Daftar izin poligami, menurut Syafi’udin, menjadi pilihan tepat dibandingkan harus berpoligami dengan cara sirri atau nikah secara rahasia dari istri sebelumnya. Sebab, dengan mengurus izin poligami, maka pria yang bersangkutan akan selamat dari ancaman pidana.

“Pasal 279 KUHP sudah jelas, pelaku poligami yang tidak mendapatkan izin dari istri sebelumnya bisa dijerat pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun. Jadi memang sebaiknya mengurus izin dulu kalau mau poligami,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, dengan mengurus izin poligami, maka akan membantu  melancarkan hak waris dari anak hasil dari istri kedua ataupun seterusnya. Sebab, dengan keluarnya putusan izin poligami, maka pernikahannya akan diakui secara hukum.

“Anaknya juga berhak mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya. Kalau tidak mengurus izin, kasihan anaknya jika nanti mau meminta hak waris, landasannya apa kalau tidak ada izin poligaminya, jadi tidak mempunyai kekuatan hukum kalau diperkarakan,” tutup pria asal Situbondo ini. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal