Menu

Mode Gelap
3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini Ada Tukar Guling Aset, Gedung Kesenian Kota Probolinggo Kembali Jadi Lapangan Tenis Indoor Ada Peningkatan Jalur, Perlintasan Arjasa Jember Akan Ditutup Sementara Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

Hukum & Kriminal · 19 Des 2020 03:58 WIB

Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring


					Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Sebanyak 64 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dijatuhi sanksi sosial. Tak hanya itu dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Jumat (18/12/20) malam, disita sebuah pikap bermuatan BBM.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar di Jl. Pahlawan Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo itu untuk memberi kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan serta untuk menjaga situasi tetap aman.

“Jangan sampai ada barang-barang berbahaya seperti senjata tajam ataupun bahan peledak yang dapat mengganggu keamanan menjelang natal dan tahun baru 2021,” papar Endy, Sabtu (19/12/20).

Dikatakan Endy, Operasi Yustisi digelar atas dasar Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, serta Pergub Jawa timur No. 53 tahun 2020.

“Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya.

Hasilnya, sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yang berlangsung selama 1 jam tersebut terjaring dan dikenai sanksi sosial. Tak hanya itu, sebuah pikap yang mengangkut 2500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diamankan.

“Kan BBM bersubsidi harus jelas peruntukannya. Bisa jadi diberi pewarna yang serupa dengan pertalite atau pertamax kemudian dijual eceran,” tandas Endy.

Saat ini, lanjutnya, pikap bernopol N-9552-TK yang disopiri Zulkifli, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beserta BBM yang diangkutnya, diamankan di Mako Polres Pasuruan Kota “Guna proses pemeriksaan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal