Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 28 Okt 2020 13:56 WIB

Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang


					Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan, menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, telah menerbitkan SE kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, penetapan Upah Minimum Tahun 2021 diminta kepada Gubernur agar mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19, dimana penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 disesuaikan atau sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

“Dalam kondisi Covid-19 ini, kebutuhan hidup semakin meningkat, kalau kemudian tidak ada kenaikan upah, maka nasib pekerja atau buruh akan semakin berat,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Rabu (28/10/2020) siang.

Ia menegaskan, serikat pekerja atau serikat buruh tetap meminta kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk tetap menetapkan upah lminimun sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Terkait hal ini, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan perangkat organisasi ditingkat provinsi maupun pusa,” ujarnya.

Dalam aksi damai pada Selasa (2710/2020) di Surabaya, lanjut Soleh, pihaknya sudah menyuarakan agar gubernur memperhatikan kesejahteraan buruh yaitu dengan tetap menerbitkan Upah Minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020.

“Kalau besarannya upahnya sama, tentu akan merugikan nasib buruh,” Soleh menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan