Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Hukum & Kriminal · 19 Okt 2020 10:59 WIB

Polisi Cokok 6 Budak Narkoba di Pasuruan


					Polisi Cokok 6 Budak Narkoba di Pasuruan Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Satnarkoba Polres Pasuruan menciduk 6 orang pria, yang disangkakan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Mereka Edi Susanto (43), warga Desa Turirejo Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; Hadi Sutrisno (38) asal Desa Panggre, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo; Kiswanto (27) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Syamsul Anwar (42) asal Desa Raci, Kecamatan Bangil; Sulton Nawawi (42) warga Desa Tutur Kecamatan Tutur; serta Saiful Anwar (33), asal Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabuoaten Pasuruan.

Mereka seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tersangka Saiful Anwar, polisi menemukan barang bukti kurang lebih total 843 gram sabu-sabu.

“Ada paket besar seberat 502 gram, yang lain 202 gram, 101 gram, 30 gram dan 6 gram,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Haris saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (19/10/2020) siang.

Haris juga menjelaskan, tersangka Saiful Anwar ini melakukan operasi sudah cukup lama, bahkan telah menjadi target operasi (TO) pihak berwajib.
 
“Tersangka diamankan di rumahnya, di Desa Tanjungarum Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Rabu 15 Juli lalu,” tandas Wakapolres.

Saat penangkapan, imbuhny, tidak ada perlawanan. Tersangka kooperatif dan menunjukan barang bukti. Selain itu, tersangka juga bersedia menunjukkan barang bukti di lokasi lain.

“Barang bukti semuanya ini ada di satu lokasi yang disembunyikan di luar rumahnya,” terang Wakapolres.

Sementara 5 tersangka lainnya, lanjut Haris, tiga laporan polisi (LP) ada di Kabupaten Pasuruan. Sisanya, nerada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Malang.
 
“Yang dua ini sebagai pengedar, yang tiga sebagai pemakai. Dari lima tersangka yang diringkus, kami menyita barang bukti seberat 20,93 gram sabu, serta timbangan dan beberapa alat hisap,” pungkasnya.

Sementara itu, Saiful Anwar, mengaku mengedarkan barang haram ini sudah 3 bulan terakhir. Wilayah operasinya, menurut dia, hanya seputar wilayah Kecamatan Pandaan saja.

Ditanya wartawan soal asal barang, tersangka mengatakan tidak tahu. “Tidak tahu, saya hanya disuruh mengambil, gitu saja,” aku Saiful.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal