Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2020 11:00 WIB

Tanggalkan Masker, Dokter di Probolinggo Kena Denda Rp150 Ribu


					Tanggalkan Masker, Dokter di Probolinggo Kena Denda Rp150 Ribu Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Lebih sepekan ini, Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pemakaian masker. Meski demikian, masih banyak dijumpai warga yang abai terhadap penggunaan masker.

Hari ini Rabu (30/9/2020), operasi yustisi digelar di dua titik berbeda. Yakni di Kecamatan Paiton dan Pakuniran. Di titik pertama, petugas menjaring 61 pelanggar, sedangkan di titik kedua, ada 52 pelanggar terjaring.

Ironisnya, salah satu pelanggar yang terjaring operasi yustisi di titik pertama adalah seorang tenaga kesehatan (nakes). Nakes itu bernama Ainin, seorang dokter asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Nakes tersebut terjaring operasi yustisi saat hendak berangkat dinas dari rumahnya ke Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo.

“Iya, seorang dokter yang dinas di wilayah Besuki didapati tak memakai masker di dalam mobilnya,” kata Koordinator Keamanan, Penegakan Hukum, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Selain soerang dokter, lanjut Ugas, petugas kembali menjaring pelanggar prokes dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo serta 2 guru di Kecamatan Pakuniran.

“Dokter tersebut oleh hakim disanksi bayar denda sebesar Rp150 ribu, sedangkan untuk ASN bayar denda Rp200 ribu. Selain dari mereka, juga ada masyarakat sekitar yang melanggar dan kami tindak seperti biasanya,” terang Ugas.

Alasan dari dokter dan ASN terjaring razia penegakan disiplin prokes, imbuh Ugas, disebabkan oleh beberapa faktor. Semisal terburu-buru berangkat kerja hingga lupa untuk mengenakan masker.

“Alasan pelanggar, kadang itu (lupa tak bermasker). Namun faktor utamanya adalah karena masih menyepelekan atau meremehkan penggunaan masker, baik itu dari ASN ataupun para nakes,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.(*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal