Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Pemerintahan · 17 Sep 2020 23:22 WIB

Operasi Yustisi Sasar Warkop, Ratusan Pelanggar Terjaring


					Operasi Yustisi Sasar Warkop, Ratusan Pelanggar Terjaring Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Polda Jawa Timur bersama Kodam V Brawijaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2020) malam, menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.

Sasaran operasi, meliputi tempat-tempat yang disinyalir berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus korona. Seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil.

Dalam operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB, ratusan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring langsung ditindak Tim Hunter. Mereka diangkut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) disita, sampai sidang di tempat yang berpusat di Graha Tirta, Kecamatan Waru.

Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko menyebut, Tim Yustisi Covid-19 hunter dibagi 2 regu. Yakni tim yang gerakannya bersifat stasioner, yaitu dengan menertibkan tempat-tempat yang berdasarkan analisa, bisa menjadi klaster baru seperti cafe dan warkop.

Tim kedua bersifat mobile yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.

“Tim Yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19 menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” kata Trunoyudo.

Truno menambahkan, dalam sidang terbuka yang dilakukan, seperti sidang tipiring, pihaknya juga melibatkan hakim. “Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup,” paparnya.

Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menyayangkan masih ada masyarakat yang belum taat protokol kesehatan. Operasi yustisi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan, nantinya akan diberlakukan selama 24 jam.

“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan Covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” tandas Widodo. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan