Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2020 11:14 WIB

Tiga Emak-emak di Kraksaan Tertipu Lelang Fiktif, Rp350 Juta Raib


					Tiga Emak-emak di Kraksaan Tertipu Lelang Fiktif, Rp350 Juta Raib Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Kraksaan dan Opsnal Timur Polres Probolinggo menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap 3 orang berbeda.

Pelaku diketahui bernama Sapto Rini Endang Tri Wahyujatir yang diringkus pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wib. Wanita 38 tahun itu dicokok petugas saat berada di rumahnya, di perumahan Sumberlele, Blok C 5, Desa Sumberlele.

Tak tanggung-tanggung, wanita kelahiran Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) ini menipu 3 orang warga asal Kecamatan Kraksaan sekaligus. Masing-masing Rusmiasih (39) asal Kelurahan Sidomukti, Wenti (37) dari Kelurahan Semampir dan Yeli Meria Putri (30) warga Desa Sidopekso.

Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, penipuan dilakukan pelaku sejak 2019 lalu. Dari korban Wenti, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp200 juta lebih, dari Rusmiasih Rp69 juta dan dari Yeli sekitar Rp22 juta.

“Modus pelaku yaitu berpura-pura menawarkan berbagai macam barang lelangan, seperti mobil, sembako, minuman mineral, sepeda motor hingga sepeda gunung. Hal ini dilakukan pelaku pada tahun 2019 lalu, ada juga di tahun 2020,” kata Sujianto, Kamis (25/6/2020).

Ketiga korban, lanjut Sujianto, sudah mentransfer uang di beberapa bank tertentu secara tunai dengan jumlah besar. Namun tak satupun dari ketiga korban yang mendapatkan barang seperti yang sudah ditawarkan oleh pelaku.

“Korban lantas melapor sehingga kami melakukan penyelidikan. Selasa kemarin kami dapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga yang bersangkutan kami ringkus. Total kerugian korban mencapai Rp350 juta. Barang bukti yang ditemukan berupa kwitansi dan bukti transfer,” papar Sujianto.

Selanjutnya, menurut Sujianto, pelaku ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Ia akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Ancaman hukuma maksimal 4 tahun penjara,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal