PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 170 ribu warga di Kabupaten Probolinggo bekerja sebagai petani, baik petani dengan sawah atau petani tanpa sawah alaias buruh tani. Namun dari jumlah itu, baru 1.034 petani yang mendapat fasilitas perlindungan kerja.
Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, dari170 ribu petani itu, baru 33 ribu orang yang mendapat Kartu Tani tahap I. kemudian dari 33 ribu itu, terdapat 1.034 petani yang sudah mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan fasilitas e-RDKK yang tercatat di Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluh Pertanian).
Dengan jaminan ini, Selama 6 bulan hingga April 2018, petani dibebaskan dari pembayaran premi karena preminya sudah didanai oleh pemerintah. Namun setelah itu, petani penerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dikenakan iuran setiap bulan sebesar Rp. 16 ribu.
“Semoga program ini berlanjut, meskipun kami tidak bisa memaksakan. Setelah periode ini, kami akan mensubsidi lagi pembayaran premi, namun diperuntukkan bagi petani lainnya,” papar Kepala DKPP Kabupatenn Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari, Kamis (16/11/2017).
BPJS Ketenagakerjaan Petani, kata Hasyim, dapat dimanfaatkan apabila petani mengalami kecelakaan atau musibah yang berhubungan dengan pertanian. Selain itiu, juga berlaku bagi kecelakaan kerja apa saja, baik sampai meninggal dunia atau cacat permanen.
“Ini percontohan bagi petani lain, agar juga ikut asuransi. Harapannya yang kebetulan belum, bisa ikut secara mandiri sehingga ada perlindungan dalam bekerja di sektor pertanian. Karena kecelakaan kerja yang berhubungan dengan aktivitasnya di sektor pertanian, bisa kapan saja terjadi,” tandas Hasyim.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Wahyudi Purwanto, mengatakan petani merupakan pekerja berisiko cukup tinggi sehingga jaminan sosialnya menjadi perhatian. Oleh karenanya, petani harus mendapatkan jaminan dan perlindungan dari profesi yang digelutinya.
“Dengan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, petani mendapatkan perlindungan. Semua resiko kecelakaan kerja yang dialami petani, bahkan yang berakhir dengan kematian pun akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, ” tandas Wahyudi. (em/arf).
Tinggalkan Balasan