Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Gaya Hidup · 9 Feb 2020 11:49 WIB

Pernikahan Dini Marak, PA Kraksaan Tolak 60 Perkara


					Pernikahan Dini Marak, PA Kraksaan Tolak 60 Perkara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kraksaan.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Masyhudi mengatakan, sejak ada peraturan baru terhadap batas usia minimal pernikahan, permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan. Tercatat, sejauh ini PA Kraksaan sudah menerima pengajuan dispensasi sebanyak 174 kasus.

“Sejak berlakunya usia 19 tahun jadi batas minimal pernikahan baik bagi mempelai laki-laki maupun perempuan pada pertengahan September lalu, sejak itulah angka permohonan dispensasi nikah meningkat drastis,” kata Masyhudi, Minggu (9/2/2020).

Namun, dari semua perkara tersebut, lanjut Masyhudi, pihaknya sudah mengabulkan dispensasi nikah sebanyak 77 perkara. Sedangkan sisanya, PA Kraksaan belum memberikan putusan.

“Tidak serta-merta semua kami kabulkan, saat ini masih tersisa 17 perkara. Artinya, ada 60 perkara yang tidak kami kabulkan,” tutur Masyhudi.

Tak dikabulkan semua perkara yang masuk, menurut Masyhudi, karena ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya faktor kesiapan calon mempelai, pendidikannya, juga bimbingan dari orang tuanya.

“Memang ada beberapa pertimbangan, nanti kalau yang bersangkutan menikah muda, sekolahnya bagaimana, terus orang tuanya siap membimbing atau tidak. Yang terpenting juga, para calon itu saling suka atau tidak,” jelasnya.

Hal itu dilakukan, sambungnya, demi mencegah potensi perceraian yang disebabkan mental dari pasangan yang belum siap. Karena, imbuh dia, perceraian tak jarang disebabkan karena pernikahan hasil perjodohan orang tua.

“Terbukti, bulan Januari saja sudah ada kasus perceraian yang disebabkan pernikahan paksaan orang tua. Jadi memang yang menjalani tidak saling suka, ini juga bentum antisipasi untuk menurunkan angka perceraian di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan