Menu

Mode Gelap
Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

Gaya Hidup · 9 Feb 2020 11:49 WIB

Pernikahan Dini Marak, PA Kraksaan Tolak 60 Perkara


					Pernikahan Dini Marak, PA Kraksaan Tolak 60 Perkara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kraksaan.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Masyhudi mengatakan, sejak ada peraturan baru terhadap batas usia minimal pernikahan, permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan. Tercatat, sejauh ini PA Kraksaan sudah menerima pengajuan dispensasi sebanyak 174 kasus.

“Sejak berlakunya usia 19 tahun jadi batas minimal pernikahan baik bagi mempelai laki-laki maupun perempuan pada pertengahan September lalu, sejak itulah angka permohonan dispensasi nikah meningkat drastis,” kata Masyhudi, Minggu (9/2/2020).

Namun, dari semua perkara tersebut, lanjut Masyhudi, pihaknya sudah mengabulkan dispensasi nikah sebanyak 77 perkara. Sedangkan sisanya, PA Kraksaan belum memberikan putusan.

“Tidak serta-merta semua kami kabulkan, saat ini masih tersisa 17 perkara. Artinya, ada 60 perkara yang tidak kami kabulkan,” tutur Masyhudi.

Tak dikabulkan semua perkara yang masuk, menurut Masyhudi, karena ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya faktor kesiapan calon mempelai, pendidikannya, juga bimbingan dari orang tuanya.

“Memang ada beberapa pertimbangan, nanti kalau yang bersangkutan menikah muda, sekolahnya bagaimana, terus orang tuanya siap membimbing atau tidak. Yang terpenting juga, para calon itu saling suka atau tidak,” jelasnya.

Hal itu dilakukan, sambungnya, demi mencegah potensi perceraian yang disebabkan mental dari pasangan yang belum siap. Karena, imbuh dia, perceraian tak jarang disebabkan karena pernikahan hasil perjodohan orang tua.

“Terbukti, bulan Januari saja sudah ada kasus perceraian yang disebabkan pernikahan paksaan orang tua. Jadi memang yang menjalani tidak saling suka, ini juga bentum antisipasi untuk menurunkan angka perceraian di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Trending di Pemerintahan