Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2020 11:30 WIB

Hendak ‘Nyabu’, Dua Sekawan ini Ditangkap


					Hendak ‘Nyabu’, Dua Sekawan ini Ditangkap Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua remaja yanh diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berasal dari Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Informasi yang diperoleh, kedua pelaku bernama Didik Triwahyudi (51) warga Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan dan Indra Firmansyah (38) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kedunya diamankan pada Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 23.00 Wib di belakang sebuah rumah di dusun Kerto Utomo, Rt 01, Rw 03, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan. Kini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya menerima pengaduan masyarakat. Warga merasa resah karena keduanya dicurigai hendak menggunakan barang haram tersebut..

“Setelah laporan itu diterima. Kami langsung memantau gerak-gerik pelaku, sebelum akhirnya kami amankan saat hendak memakai sabu-sabu, lengkap dengan alat-alatnya” kata Sujilan, Rabu (5/2/2020).

Setelah berhasil diringkus, lanjut Sujilan, pelaku lantas digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tempat kejadian perkara (TKP), sambung Sujilan, memang merupakan tempat yang strategis bagi para pemakai narkoba.

“Selain sepi, terutama saat malam hari, TKP juga minim lampu penerangan sehingga para pelaku leluasa dan menjadikan tempat tersebut markasnya, untuk nyabu.” tuturnya.

Tak hanya mengamankan 2 orang, ia menambahkan, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB). “Kami sita 2 poket sabu-sabu lengkap dengan alat bong, aluminium dan yang lainnya,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap

31 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta

30 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

29 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal