Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2019 09:26 WIB

Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk


					Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hendrik (23) warga Desa Gumitro, Kecamatan Sumber, dan Maswin (27) warga Desa Resongo, Kecamatan Sukapura, harus berurusan dengab kepolisian. Penyebabnya, 2 pemuda ini terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya diringkus karena diduga ikut andil dalam pencurian motor Kawasaki klx dengan nopol N-2330-QW milik Repot Juwono (35) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, pada Minggu (29/10) sekitar pukul 6.00 Wib. Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan laporan korban. Pihak kepolisian, jelas Eddwi, menindaklanjuti dengan mencari informasi dari penadah yang sudah diamankan sebelumnya.

“Kita kumpulkan keterangan dari para pelaku dan para penadah yang sebelumnya sudah kami amankan. Akhinya kita berhasil menemukan motor dan penadahnya terlebih dahulu,” kata Eddwi, Kamis (28/11).

Setelah mengamankan motor dan Maswin sebagai penadah, lanjut Kapolres, pihaknya lantas melakukan pengembangan kembali. “Akhirnya identitas pelaku kita kantongi, yakni Hendrik. Ya langsung kita amankan,” ujar Eddwi.

Akibat ulahnya, Eddwi menyebut kedua pelaku bakal dijerat dengan 2 pasal yang berbeda. Menurut Edwwi, Hendrik dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, sementara Maswin dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya maksimal lima tahun penjara,” tutup Eddwi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal