Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab, Nadhliyin Dorong Kiai Romli dan Nun Hafidz Nakhodai NU Kraksaan Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

Berita Pantura · 28 Nov 2019 09:18 WIB

Pemkot Probolinggo Minta Angkot Berbadan Hukum


					Pemkot Probolinggo Minta Angkot Berbadan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemkot Probolinggo cukup resah. Pemicunya, sejak lima tahun ada peraturan, Angkutan Kota (Angkot) harus berbadan hukum.

Peraturan itu hingga hari ini belum terlaksana di Kota Probolinggo. Pemkot pun meminta, pengusaha angkutan kota (angkot) mengurus badan hukum bagi kepemilikan kendaraannya.

Aturan berbadan hukum tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Pasal 79. Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo saat menggelar penyuluhan kepada sopir dan pemilik angkot di GOR A. Yani Jalan dr Soetomo, Kamis (28/11)

Kasi Angkutan Dishub Kota Probolinggo, Daroji mengatakan, sejak turunnya peraturan tersebut Pemkot Probolinggo terus mengupayakan agar angkot harus berbadan hukum. Namun karena terus ada dispensasi, hal itu belum dilakukan maksimal.

“Kita terus mengupayakan sebab ini amanat undang-undang. Apalagi angkot berbadan hukum juga sebagai syarat untuk proses perpanjangan. Melalui penyuluhan ini paling tidak menyadarkan para sopir angkot agar armadanya berbadan hukum,” jelasnya.

Lebih dalam, nantinya angkot tidak bisa dengan STNK atas nama perorangan, namun harus atas nama perusahaan. Bisa kolektif, minimal lima kendaraan. Pihaknya meminta agar sampai akhir tahun semua berbadan hukum.

“Saat ini masih satu angkot yang berbadan hukum . Harapannya ini bisa diikuti oleh angkot lain dengan membentuk sendiri atau bisa gabung dengan yang sudah berbadan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sopir Angkot Kota Probolinggo(ASAP), De’er mengatakan, siap menjalankan peraturan tersebut. Namun pihaknya butuh waktu terlebih dahulu.

“Kami siap , sebenarnya kita sudah punya koperasi bernama Mitra Angkot Sejahtera , namun karena ada pro kontra kepengurusannya jadi tidak aktif,” jelasnya.

Ditanya apakah hendak bergabung dengan yang sudah berbadan hukum, pihaknya berharap jika lebih baik menggunakan wadah sendiri. Dalam waktu dekat akan dinotariskan dahulu melalui koperasi tersebut.

Diketahui di Kota Probolinggo, total ada 11 trayek angkot mulai angkutan Line A sampai Line K. Sedangkan, jumlah armadanya mencapai 155 unit angkot. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan