Menu

Mode Gelap
Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022 Ada Nilai Filosofis Calon Arang dalam Pementasan Seni Menyuarakan Dharma Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

Regional · 20 Nov 2019 10:38 WIB

Rekrutmen CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Meningkat


					Rekrutmen CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Meningkat Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kota Probolinggo meningkat. Hal ini terkait keperluan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Berdasarkan pantauan PANTURA7.com, Rabu (20/11) siang, sejumlah warga Kota Probolinggo tengah mengurus SKCK baik pengajuan baru maupun perpanjangan.

“Kebetulan untuk syarat pendaftaran CPNS. Biar tidak terlalu mepet jadi saya sempatkan urus,”ujar Riski Wibisono, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Berdasar data administrasi, beberapa hari ini pemohon SKCK per harinya ada peningkatan. Jika biasanya antara 30-50 pemohon per hari, kini baik dari 50-70 pemohon per harinya.

Kasat Intelkam Polres Probolinggo Kota, Ipda Teguh Priyasan membenarkan, peningkatan permohonan SKCK terjadi sejak sepekan lalu.

“Ada peningkatan sejak dibukanya penerimaan CPNS,” ucapnya melalui sambungan selular. 

Kendati ada peningkatan, pihaknya tak menambah personel untuk mengurus permohonan SKCK.

“Meningkatnya pemohon SKCK tergolong wajar dan bisa kita antisipasi, belum ada antisipasi khusus kita optimalkan petugas yang ada,” tambahnya. 

Untuk mengurus SKCK, pemohon cukup datang dan membawa beberapa persyaratan seperti KTP dan pas foto. Kemudian mendaftar dan melakukan rekam sidik jari.

Sementara untuk biayanya yakni Rp 30.000. Untuk proses pembuatannya, dibutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 18:33 WIB

Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

20 Juli 2025 - 17:14 WIB

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

18 Juli 2025 - 20:42 WIB

Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit

18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera

18 Juli 2025 - 08:04 WIB

Trending di Sosial