Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2017 23:21 WIB

Terkait OTT, Polisi Periksa 12 Kades di Kecamatan Gading


					Polres Probolinggo memeriksa 12 Kades di Kecamatan Gading terkait TT DD, Kamis (12/10/2017). Perbesar

Polres Probolinggo memeriksa 12 Kades di Kecamatan Gading terkait TT DD, Kamis (12/10/2017).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, memeriksa 12 kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Gading, Kamis (12/10/2017). Pemeriksaan ini, untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemotongan dana desa (DD), yang dilakukan oleh SP dan ZA, dua PNS di kecamatan setempat.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, Keduabelas kades yang diperiksa polisi adalah kepala desa Nogosaren, Sentul, Betek Taman, Sumber Secang, Mojolegi dan Wangkal. Kemudian juga terdapat kepala desa Ranuwurung, Kaliacar, Kertosono, Renteng, Bulupandak dan Keben.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto membenarkan jika pihaknya melakukan pemeriksaan maraton kepada 12 kades di Kecamatan Gading. “Jadi mereka diperiksa untuk melengkapi BAP. Selanjutnya, kami akan mendalami dan mengembangkan kasus ini,” ujarnya via sambungan seluler.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, mantan Kasat Reskrim Polres Situbondo ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. “Belum ada, sementara masih 2 tersangka yang kami amankan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap SP dan ZA, dua oknum PNS di Kecamatan Gading, karena memotong DD di 7 desa. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 99 juta. Rinciannya, uang Rp 80.640 juta didapat dari SP dan Rp18.500 juta dari tangan ZA. (dies/ela).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal