Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2017 23:21 WIB

Terkait OTT, Polisi Periksa 12 Kades di Kecamatan Gading


					Polres Probolinggo memeriksa 12 Kades di Kecamatan Gading terkait TT DD, Kamis (12/10/2017). Perbesar

Polres Probolinggo memeriksa 12 Kades di Kecamatan Gading terkait TT DD, Kamis (12/10/2017).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, memeriksa 12 kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Gading, Kamis (12/10/2017). Pemeriksaan ini, untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemotongan dana desa (DD), yang dilakukan oleh SP dan ZA, dua PNS di kecamatan setempat.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, Keduabelas kades yang diperiksa polisi adalah kepala desa Nogosaren, Sentul, Betek Taman, Sumber Secang, Mojolegi dan Wangkal. Kemudian juga terdapat kepala desa Ranuwurung, Kaliacar, Kertosono, Renteng, Bulupandak dan Keben.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto membenarkan jika pihaknya melakukan pemeriksaan maraton kepada 12 kades di Kecamatan Gading. “Jadi mereka diperiksa untuk melengkapi BAP. Selanjutnya, kami akan mendalami dan mengembangkan kasus ini,” ujarnya via sambungan seluler.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, mantan Kasat Reskrim Polres Situbondo ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. “Belum ada, sementara masih 2 tersangka yang kami amankan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap SP dan ZA, dua oknum PNS di Kecamatan Gading, karena memotong DD di 7 desa. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 99 juta. Rinciannya, uang Rp 80.640 juta didapat dari SP dan Rp18.500 juta dari tangan ZA. (dies/ela).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal