Menu

Mode Gelap
Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

Pemerintahan · 16 Jul 2019 17:25 WIB

Kepatuhan LKHPN Pemkot Probolinggo Tak Capai 100 Persen, Ini Sebabnya


					Kepatuhan LKHPN Pemkot Probolinggo Tak Capai 100 Persen, Ini Sebabnya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kota Probolinggo mencapai 97,92 persen. Dari 48 wajib lapor, ada satu pejabat yang belum melaporkan kekayaannya.

“97persen sudah bagus. Satu wajib lapor bisa disusulkan di tahun berikutnya sudah jadi 100 persen,” ujar Penasihat KPK RI, Budi Santoso, dalam pembukaan roadshow KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Selasa (16/7) di Puri Manggala Bakti, Kantor Wali Kota Probolinggo.

Sedangkan rekapitulasi kepatuhan LHKPN bagi anggota DPRD Kota Probolinggo per 16 Juli 2016 sudah 100 persen. Artinya, 29 wajib lapor yang merupakan wakil rakyat sudah melaporkan kekayaan.

Menurut Budi, LHKPN merupakan salah satu bagian parameter dari pencegahan korupsi. Parameter lainnya antara lain pelaporan gratifikasi, kinerja APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), performance PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“LHKPN dan gratifikasi ini dianggap penting oleh KPK sebagai akar korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, progres koordinasi pencegahan korupsi di Kota Probolinggo sebesar 46 persen. Di tahun 2018 diperingkat ke 36 dari 38 kota/kabupatan di Jawa Timur. Namun per 1 Juli 2019, peringkat Kota Probolinggo naik 7 poin ke peringkat 29.

“Memang harus bekerja keras, tapi jangan khawatir KPK siap memperbaiki rankingnya,” imbuh Budi yang menyebutkan data diambil dari monitoring center di KPK.

Progres koordinasi pencegahan korupsi rinciannya meliputi 8 sektor antara lain perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang jasa; capaian PTSP; kapabilitas APIP; manajemen ASN; dan Barang Milik Daerah (BMD).

Divisi pencegahan korupsi KPK berupaya membantu semua lini terkait pelayanan publik dan edukasi antikorupsi. Budi mengapresiasi Pemkot Probolinggo telah memiliki pusat aturan gratifikasi perwali nomor 54 tahun 2016.

“Bahkan Pemerintah Kota Probolinggo sudah memiliki SK untuk menunjuk pejabat di OPD. Sudah ada regulasi yang disiapkan sebagai landasan pekerjaannya. KPK akan terus melakukan evaluasi agar OPD berjalan baik,” imbuhnya. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Trending di Pemerintahan