Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2019 10:30 WIB

Dibebaskan, Penemu HP Yang Ditahan Tersenyum


					Dibebaskan, Penemu HP Yang Ditahan Tersenyum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Setelah sempat ramai diperbincangkan  netizen di medsos atas penahanan pelaku Khoirun Ruhman (40), penemu handphone (HP) yang ditahan oleh Polres Probolinggo Kota akhirnya statusnya ditangguhkan.

Polres Probolinggo Kota menangguhkan penahanan atas beberapa pertimbangan di antaranya, kemanusiaan. Termasuk korban atau pemilik HP, Ruhaimah telah memaafkan dan tidak menuntut penemu HP.

Artinya, Ruhman yang berprofesi kuli bangunan itu bisa kembali berkumpul bersama sanak keluarga istri dan anaknya untuk menikmati puasa dan lebaran bersama. “Saya sudah memaafkan dan saya minta ke pak polisi supaya dibebaskan, apalagi HP saya sudah kembali,” ucap Ruhaimah, Selasa (21/5).

Termasuk Ruhman, ia mengakui jika sebelumnya dirinya ingin memiliki ponsel milik Ruhaimah. Niatan itu muncul karena anaknya sangat suka bermain game di ponsel yang ditemukannya tersebut.

“Ya, saya memang salah. Saya menemukan ponsel ibu itu di jalan dekat Pasar Baru saat saya belanja. Setelah saya bawa ponsel tersebut, pemilik ponsel menghubungi hingga empat kali panggilan, namun saya sengaja tidak mengangkatnya, saya minta maaf,” akunya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan, bahwa atas dasar kemanusiaan, kepolisian telah memutuskan untuk melaksanakan kegiatan penangguhan penahanan kepada penemu HP.

Bahkan Kapolresta juga memberikan HP Android baru kepada pelaku. Tujuannya agar HP tersebut bisa dipergunakan oleh anak-anaknya untuk bermain saat mendatangi rumah Ruhman di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

“Karena dari pemilik HP pun sudah ikhlas dan tidak ada tuntutan secara hukum. Kami atas dasar kemanusiaan memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolresta.

Kendati Ruhman keluar dari sel Mapolres Probolinggo Kota, ia tak begitu saja bebas seenaknya. Ia mempunyai tugas wajib lapor yang dilakukan secara rutin sampai kasus benar-benar berhenti. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

18 September 2025 - 17:53 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal