Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tetap memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, meski kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berlaku hingga September 2026.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pemerintah daerah telah resmi memperpanjang kebijakan WFH satu hari dalam sepekan tersebut.
Namun, ia belum menjelaskan sampai kapan kebijakan itu akan diberlakukan.
“Iya diperpanjang,” kata Indah singkat, Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, Indah menyebut penerapan WFH setiap Jumat mampu menghemat pengeluaran operasional kantor hingga Rp 464 juta per bulan.
Penghematan itu, menurut dia, berasal dari berkurangnya biaya listrik, air, perjalanan dinas, hingga belanja lembur pegawai.
“Kami akan melanjutkan kebijakan WFH setiap Jumat, selain karena arahan Kemendagri, kebijakan ini juga membuat penghematan anggaran yang signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Indah menjelaskan, pemerintah daerah tidak menemukan penurunan kinerja ASN selama kebijakan tersebut diterapkan.
Meski begitu, ia meminta para pegawai tetap meningkatkan kinerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Penurunan performa pegawai ASN tidak ada, selama ini tidak ada kendala, mereka bekerja dengan baik tapi tetap perlu untuk lebih ditingkatkan,” kata Indah.
Menurut Indah, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah daerah membatasi penerapannya pada OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Unit pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sekolah, dan puskesmas tetap bekerja dari kantor atau tempat pelayanan masing-masing.
“Untuk yang sifatnya pelayanan seperti capil, sekolah, puskesmas, tidak ada WFH, kalau itu urusannya administrasi kantor bisa WFH,” pungkasnya. (*)












