Surabaya,- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Timur, akan dimulai secara serentak pada Senin, 14 Juli 2026.

Sebanyak 618.479 murid baru dari sekolah negeri maupun swasta dijadwalkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mewanti-wanti agar pelaksanaan MPLS tahun ini berjalan dengan aman, tertib, dan sepenuhnya bebas dari segala bentuk praktik perpeloncoan, perundungan (bullying), maupun tindakan kekerasan lainnya.

Selain itu, Dindik Jatim juga melarang keras sekolah melakukan pungutan biaya operasional kepada siswa baru, serta melarang kewajiban penggunaan atribut non-edukatif selama masa pengenalan berlangsung.

Kebijakan ketat ini mengacu langsung pada regulasi nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Aturan tersebut dirancang untuk menjamin pemenuhan hak-hak siswa dalam mendapatkan transisi lingkungan belajar yang inklusif.

“Pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan,” ujar Aries, Sabtu (11/7/26).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, durasi pelaksanaan kegiatan MPLS dibatasi maksimal selama lima hari dan wajib diselesaikan sepenuhnya pada pekan pertama tahun ajaran baru.

Fokus utama kegiatan diarahkan pada materi edukatif yang membangun karakter positif, seperti program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, sesi Pagi Ceria, edukasi etika bermedia sosial secara bijak, serta implementasi nyata dari budaya 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.

Aries kembali memperingatkan agar seluruh kegiatan dikemas dengan metode yang menyenangkan, edukatif, dan ramah lingkungan.

Agenda kegiatan harus berfokus pada pengenalan ekosistem internal sekolah, mulai dari budaya interaksi, sistem kurikulum pembelajaran, tata tertib yang berlaku, hingga pengenalan fasilitas sarana dan prasarana penunjang akademik.

Ia juga menggarisbawahi bahwa perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan MPLS tahun ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru.

“Kakak kelas atau pengurus OSIS hanya diperbolehkan bertindak sebagai pendamping di bawah pengawasan ketat, bukan sebagai pelaksana utama,” tutur Aries.

Saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menginstruksikan seluruh jajaran manajemen sekolah untuk secara ketat memperkuat pengawasan guru di setiap sesi kegiatan.

Sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal pengaduan resmi yang aman dan responsif guna menampung laporan potensi pelanggaran dari siswa maupun orang tua.

“Kami.telah menyiapkan sanksi disiplin yang berat bagi oknum atau sekolah yang melanggar ketentuan, demi mencegah terulangnya praktik kekerasan atau intimidasi dalam dunia pendidikan,” Aries memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.