Probolinggo,- Satlantas Polres Probolinggo, menetapkan Cecep Adi Sucipto (46), sopir truk trailer, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga, Sabtu malam (18/4/26) lalu.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (22/4/26), berdasarkan gelar perkara setelah polisi meminta keterangan ahli dan menyita barang bukti.
“Terdapat kelalaian dari sopir truk trailer bernopol B 9625 UEJ dalam mengendarai kendaraannya, yang menyebabkan kegagalan fungsi rem sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun dengan empat korban meninggal dunia dan satu korban luka,” ujar AKP Safiq, Senin (27/4/26).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, khususnya Bidang Keselamatan Angkutan Jalan.
Di samping itu, sopir pikap yang mengalami luka kini kondisinya semakin membaik dan telah menjalani rawat jalan sehingga bisa dimintai keterangan.
“Sopir truk dikenakan Pasal 310 ayat (4), (3), dan (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Sabtu malam (18/4/2026), truk trailer bermuatan triplek dengan nomor polisi B 2965 UEJ yang dikemudikan Cecep Adi Sucipto (46), warga Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mengalami rem blong dan menabrak lima kendaraan di depannya.
Insiden tersebut terjadi di jalur selatan Probolinggo, tepatnya di jalan raya Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan. Petaka ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Korban meninggal seluruhnya merupakan penumpang mobil Toyota Vios Limo bernopol AG 1644 EG, ya g masih satu keluarga.
Mereka adalah Sutrisno (60), T. Sri Budiyatni (60), Devica Friskiara (29), serta Giovana Malik Ibrahim (3), yang berasal dari Dusun Pundensari, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Selain itu, pengemudi pikap bermuatan sayur bernopol P 8361 GL, Muhammad Iswanto (33), warga Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, mengalami luka-luka serius akibat kecelakaan tersebut. (*)













