Lumajang, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang menyebut revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Mahameru merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Perubahan ini bertujuan menata ulang struktur kelembagaan agar lebih efisien, transparan, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat.

Ketua Bapemperda DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan perubahan perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur jumlah dan komposisi direksi pada perusahaan daerah berdasarkan efektivitas pengelolaan dan klasifikasi perusahaan.

“Ini bagian dari penataan kelembagaan daerah. Kita ingin agar struktur Perumda lebih ramping dan efektif, sesuai dengan kategori perusahaan dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” kata Awaluddin, Selasa (11/11/25).

Dalam regulasi baru tersebut, perusahaan daerah dibagi menjadi tiga kategori kecil, sedang, dan besar. Setiap kategori memiliki batas maksimal jumlah direksi dengan angka ganjil, satu untuk kategori kecil, tiga untuk sedang, dan lima untuk besar.

Berdasarkan data pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang saat ini melayani 35.924 pelanggan, sehingga masuk dalam kategori perusahaan kecil. Dengan begitu, struktur direksi akan disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan tersebut.

Selain perubahan struktur direksi, revisi perda ini juga mencakup penyempurnaan kebijakan perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Menurut Awaluddin, langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi daerah, yang menekankan pentingnya efisiensi, profesionalisme, dan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin Perumda menjadi lembaga pelayanan publik yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.