Pasuruan, – Seorang pemuda asal Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang di sebuah warung kopi kawasan pelabuhan Kota Pasuruan.
Pelaku berinisial SH (24) diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap saat duduk di warung kopi di Jalan Martadinata, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa penangkapan, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa senjata tajam di tempat umum.
Petugas yang tengah patroli segera menuju lokasi dan menemukan pelaku beserta satu bilah pedang sepanjang sekitar 68 Cm yang disembunyikan di belakang tempat duduknya.
“Kami langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, membawa pedang karena merasa memiliki masalah pribadi dengan seseorang yang mendekati kekasihnya,” ungkap Choirul.
Barang bukti yang disita antara lain, satu bilah pedang dengan gagang kayu yang dililit karet ban dan sarung berwarna coklat yang dibalut lakban hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra