Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal Tanpa Identitas dan Pakaian, Pria Ini Ditemukan Tewas di Pantai Selatan Lumajang Wisatawan Mancanegara Ramaikan Tradisi Jolen di Lereng Gunung Semeru Warga Pilang Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Setelah Berhari-hari Mengurung Diri di Kamar Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi Tradisi Ujung dan Ujub, Upaya Menolak Bala di Desa Kandangan

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2025 18:21 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi


					Tersangka berinisial SH (24). Perbesar

Tersangka berinisial SH (24).

Pasuruan, – Seorang pemuda asal Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang di sebuah warung kopi kawasan pelabuhan Kota Pasuruan.

Pelaku berinisial SH (24) diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap saat duduk di warung kopi di Jalan Martadinata, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa penangkapan, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa senjata tajam di tempat umum.

Petugas yang tengah patroli segera menuju lokasi dan menemukan pelaku beserta satu bilah pedang sepanjang sekitar 68 Cm yang disembunyikan di belakang tempat duduknya.

“Kami langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, membawa pedang karena merasa memiliki masalah pribadi dengan seseorang yang mendekati kekasihnya,” ungkap Choirul.

Barang bukti yang disita antara lain, satu bilah pedang dengan gagang kayu yang dililit karet ban dan sarung berwarna coklat yang dibalut lakban hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 392 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal