Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2025 18:21 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi


					Tersangka berinisial SH (24). Perbesar

Tersangka berinisial SH (24).

Pasuruan, – Seorang pemuda asal Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang di sebuah warung kopi kawasan pelabuhan Kota Pasuruan.

Pelaku berinisial SH (24) diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap saat duduk di warung kopi di Jalan Martadinata, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa penangkapan, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa senjata tajam di tempat umum.

Petugas yang tengah patroli segera menuju lokasi dan menemukan pelaku beserta satu bilah pedang sepanjang sekitar 68 Cm yang disembunyikan di belakang tempat duduknya.

“Kami langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, membawa pedang karena merasa memiliki masalah pribadi dengan seseorang yang mendekati kekasihnya,” ungkap Choirul.

Barang bukti yang disita antara lain, satu bilah pedang dengan gagang kayu yang dililit karet ban dan sarung berwarna coklat yang dibalut lakban hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 569 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal