Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengeluarkan arahan strategis kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan pelaksanaan rapat di lingkungan kantor pemerintahan.
Kebijakan ini menjadi respons atas kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kelonggaran pelaksanaan rapat di hotel dan restoran dengan catatan tidak berlebihan.
Dalam pesan resmi yang disampaikan kepada jajaran OPD, Bunda Indah menekankan pentingnya memaksimalkan penggunaan fasilitas kantor guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan.
“Rapat-rapat OPD, kecuali yang melibatkan DPRD, sebaiknya dilakukan di kantor atau dalam kota saja,” katanya.
Meski demikian, Bupati Indah tetap membuka kemungkinan penggunaan tempat di luar kantor seperti hotel atau restoran apabila ruang rapat di kantor pemerintah tidak tersedia.
“Jika ruang rapat di kantor penuh, boleh menyewa tempat di luar, namun tetap dalam wilayah kota Lumajang,” jelasnya.
Selain itu, bupati juga memberikan perhatian khusus pada pemanfaatan jasa katering dan restoran lokal untuk konsumsi selama rapat. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha lokal sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
“Kami dorong penggunaan katering dan restoran lokal agar ekonomi masyarakat tetap bergeliat,” tambahnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengharmonisasikan pelaksanaan tugas pemerintahan dengan pemberdayaan ekonomi lokal.
Dengan arahan ini, bupati berharap OPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa mengabaikan aspek efisiensi dan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat Lumajang.
“Pemerintahan yang lancar harus sejalan dengan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” pungkas Indah Amperawati. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra