Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2025 18:33 WIB

Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi


					DIGELEDAH: Proses penggeledahan rumah MAA, Kepala PKBM IQRO oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: istimewa).
Perbesar

DIGELEDAH: Proses penggeledahan rumah MAA, Kepala PKBM IQRO oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: istimewa).

Probolinggo,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (22/5/25), sebagai upaya hukum dalam rangka pengungkapan penyimpangan dana pada lembaga pendidikan nonformal, yang diduga terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Dalam penggeledahan di lokasi PKBM IQRO yang berlokasi di Dusun Wringinan RT 004 RW 002 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas itu, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik.

Total ada 47 item yang disita dan diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dana pendidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, selain dari kejaksaan, turut juga didampingi oleh personel dari Polres Probolinggo serta perangkat desa setempat sebagai saksi lapangan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto.

Ia melanjutkan, penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut dan merupakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025.

Di samping itu, Kejari juga akan menggandeng ahli auditor negara guna mengkalkulasi potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini.

“Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami telah menyita sejumlah barang bukti yang akan kami gunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan dana negara,” ujarnya.

Barang-barang yang disita dalam kegiatan tersebut diperoleh dari kediaman seorang berinisial MAA. MAA sendiri merupakan Kepala Sekolah PKBM IQRO tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menyatakan bahwa segala tindakan yang diambil akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga menyiapkan tahapan pemeriksaan lanjutan,” tandas dia. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal