Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Sosial · 5 Mei 2025 19:30 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi


					Ilustrasi Desa Digital via aplikasi Jogo Desa. Perbesar

Ilustrasi Desa Digital via aplikasi Jogo Desa.

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan desa dalam melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) melalui aplikasi Jogo Desa.

Hingga awal Mei 2025, baru sekitar 60 persen desa di wilayah tersebut yang telah mengunggah data laporan dana desanya ke aplikasi Jogo Desa.

Program Jogo Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan RI yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Dalam program ini, kepala desa dan operator desa diwajibkan menginput seluruh penggunaan dana desa secara transparan melalui aplikasi khusus yang hanya dapat diakses oleh pihak desa.

Melalui mekanisme ini, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa sesuai peruntukannya.

Meski telah disosialisasikan sejak awal tahun melalui daring dan luring, penerapannya dinilai masih belum optimal.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hary Ardianto membenarkan bahwa hingga saat ini baru 60 persen desa yang telah mengunggah laporan melalui aplikasi Jogo Desa.

“Sisanya belum menjalankan, dan ini akan menjadi perhatian kami,” ujar Feri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).

Feri menegaskan bahwa desa yang belum melaporkan penggunaan dana desa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan transparansi.

Bahkan, desa-desa tersebut berpotensi menjadi sasaran pemantauan intensif dari kejaksaan.

“Nah, yang belum unggah ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya adalah indikasi main-main dengan dana desa. Ini akan kami pantau secara detail,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 18:33 WIB

Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

20 Juli 2025 - 17:14 WIB

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

18 Juli 2025 - 20:42 WIB

Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit

18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera

18 Juli 2025 - 08:04 WIB

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Trending di Sosial