Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 17:15 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang


					Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Perbesar

Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Lumajang, – Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), Tomo dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hakim ketua Redite Ika Septina membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, bahwa Tomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi satu kilogram,” kata kata Redite.

Menurut Redite, perbuatan Tomo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Tomo.

“Jika denda tidak dibayar, maka Tomo akan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun sebagai pengganti,” katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi.

Perbuatan Tomo juga bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum kepada warga Argosari.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. “Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada Tomo,” tuturnya.

Atas putusan ini, Tomo masih berpikir-pikir lebih dulu. Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu JPU, Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. “Kami akan menunggu selama tujuh hari untuk melihat apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Putusan ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu bagi terdakwa untuk mengajukan banding. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah hukum lanjutan, maka putusan ini akan menjadi inkracht dan Tomo harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal