Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 17:15 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang


					Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Perbesar

Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Lumajang, – Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), Tomo dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hakim ketua Redite Ika Septina membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, bahwa Tomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi satu kilogram,” kata kata Redite.

Menurut Redite, perbuatan Tomo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Tomo.

“Jika denda tidak dibayar, maka Tomo akan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun sebagai pengganti,” katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi.

Perbuatan Tomo juga bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum kepada warga Argosari.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. “Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada Tomo,” tuturnya.

Atas putusan ini, Tomo masih berpikir-pikir lebih dulu. Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu JPU, Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. “Kami akan menunggu selama tujuh hari untuk melihat apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Putusan ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu bagi terdakwa untuk mengajukan banding. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah hukum lanjutan, maka putusan ini akan menjadi inkracht dan Tomo harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal