Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2025 18:23 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban


					RILIS: Tersangka pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), Didik, saat mengikuti rilis kasus di Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

RILIS: Tersangka pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), Didik, saat mengikuti rilis kasus di Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Didik (25) warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menjadi  tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa memaparkan sejumlah fakta baru pasca tersangka ditangkap dan diperiksa penyidik.

Menurutnya, sebelum dibunuh ternyata korban sempat berhubungan badan dengan pelaku. Pelaku meminta jatah pada korban dan mengajaknya ke hotel.

“Sempat berhubungan, di salah satu hotel sebelum terjadi pembunuhan,” kata Adi Fajar saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/25).

Ia menyebut, tersangka nekat menghabisi korban yang masih tercatat sebagai istri sahnya itu lantaran cemburu yang berujung sakit hati.

Berdasarkan pantauan di media sosial milik istrinya itu, tersangka menduga korban main serong dengan lelaki lain. Namun, saat korban ditanya, respon korban justru membuat Didik naik pitam.

“Kejadian setelah dari hotel, korban ditanya-tanya oleh tersangka dan mendapatkan respon yang mungkin tidak sesuai keinginannya sehingga ketika diantar pulang, terjadilah peristiwa itu (pembunuhan, red),” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, korban dihabisi nyawanya oleh tersangka menggunakan pisau yang sebelumnya sudah dibawa. Terdapat sejumlah luka di tubuh korban di bagian leher dan perut.

“Korban meninggal diduga kehabisan darah, karena kena nadi dan perutnya. Untuk pisaunya yang dibuang, tadi kami sudah kami temukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Didik dijerat dengan pasat 340 KUHP tentang pembunuhan ada berencana. Termasuk juga pasal 338 tentang pembunuhan.

“Termasuk juga UU KDRT karena statusnya masih suami istri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dwi Nurtikki Damayanti, warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jum’at dini hari (4/4/25).

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, Didik menjadikan pulau Bali sebagai tempat pelarian sekaligus persembunyian. Namun, keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian.

Pada Rabu (16/4/25), Didik berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Ia lantas dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal