Menu

Mode Gelap
Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2025 12:27 WIB

Pengedar Sabu, Perangkat Desa Diringkus Polres Probolinggo


					PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa) Perbesar

PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Perangkat desa asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo.

SUP diamankan aparat lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu. Saat SUP ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 8,87 gram.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari warga.

“Laporan yang masuk ke kami menyampaikan bahwa warga sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan,” kata Nanang, Jum’at (14/2/25).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku merupakan salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Bantaran.

Barulah, setelah mengetahui keberadaannya, Kamis dini hari (13/2/25), petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik besar dan kecil, sedotan hingga pipet.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan pemeriksaan. Kami sangat menyayangkan perbuatan pelaku yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Nanang. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal