Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2025 11:04 WIB

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi


					RILIS: Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat merilis penjambretan yang dilakukan penjual ayam potong keliling. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

RILIS: Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat merilis penjambretan yang dilakukan penjual ayam potong keliling. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Pendik (34) warga Kelurahan/ Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Penjual ayam potong keliling ini diringkus pihak berwajib pasca menjambret emak-emak pengendara motor, Sabtu sore (1/2/25).

Penjambretan terhadap korban, Suhartiwik (61), warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dilakukan pelaku saat korban yang berboncengan dengan anaknya, melintas di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo.

“Pelaku yang mengendarai Honda Vario kemudian memepet korban dengan mengeluarkan pisau ke arah perut korban. Tiba-tiba pelaku lalu mengambil tas korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (10/2/25).

Usai mengambil tas korban, pelaku kabur ke arah barat lalu menuju Jalan Juanda. Korban yang tak ingin kehilangan tasnya, lalu mengejar korban.

Namun sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, korban kehilangan jejak. Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Probolinggo Kota.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa hilangnya selembar STNK motor, KTP, ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu, yang semuanya berada di dalam tas.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/2/25), Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Abdul Hamid.

Saat ditangkap, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit motor Honda Vario 125, pakaian yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp 100 ribu.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya agar tak dikenali.

“Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku melakukan aksi serupa di TKP yang lain atau tidak. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal