Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2025 21:23 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan


					TERLUKA: Kedua korban mendapatkan perawatan medis di RSUD Grati pasca mengalami luka bacok serius. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERLUKA: Kedua korban mendapatkan perawatan medis di RSUD Grati pasca mengalami luka bacok serius. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Motif penganiayaan yang menimpa Bawon (45) dan Sutami (60), warga Dusun Kurban, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Pelaku Abdul Rohman (41) diduga nekat menyerang kedua tetangganya dengan senjata tajam (sajam) karena masalah sengketa tanah warisan.

Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santosa, menyampaikan bahwa pelaku merasa tanah yang dikuasai korban merupakan jatah warisan orang tuanya.

“Pelaku mendengar informasi bahwa tanah yang dikuasai korban adalah bagian warisan yang seharusnya menjadi haknya. Hal itu yang memicu kemarahannya hingga melakukan penganiayaan,” ujar Rudi.

Dalam insiden yang terjadi Sabtu (11/1/25) sekitar pukul 06.15 WIB tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan dua sabit yang dibawanya.

Sutami menderita luka pada kepala bagian belakang dan tangan kiri, sementara Bawon mengalami luka di tangan kanan saat mencoba melerai.

Kedua korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Grati, sementara pelaku telah diamankan polisi untuk proses hukum lebihlanjut.

Selain bertetangga, antara pelaku dan kedua korban, masih memiliki hubungan keluarga. Namun hubungan kekerabatan, tak menghalangi pelaku membacok korban demi tanah warisan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal