Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Politik · 29 Nov 2024 22:22 WIB

Pasca Dugaan Politik Uang di Rejoso Pasuruan, 10 Saksi Mangkir Panggilan Bawaslu


					Kantor Panwascam Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Kantor Panwascam Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengalami kendala dalam pemeriksaan saksi terkait dugaan politik uang di Kecamatan Rejoso.

Jumat (29/11/2024), Bawaslu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rejoso, namun hingga sore hari, tidak ada satu pun saksi yang memenuhi panggilan.

Sepuluh saksi yang dipanggil terdiri dari tujuh anggota Tim 7, satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial LQ, dan dua orang relawan.

Menurut Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, ketidakhadiran mereka bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, pada pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (28/11/2024), enam saksi juga tidak hadir untuk diperiksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

“Kemarin, kami memanggil enam saksi untuk diperiksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Namun, mereka tidak hadir, mungkin karena jaraknya terlalu jauh,” kata Zahid.

Untuk memudahkan saksi hadir, pihaknya telah memindahkan lokasi pemeriksaan, dari kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan ke Kantor Panwascam Rejoso.

“Saya berharap cara ini dapat mempermudah saksi yang tinggal di sekitar Rejoso. Namun, hingga sore hari, tidak ada satu pun yang datang,” ungkapnya.

Zahid menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah mengunjungi rumah masing-masing saksi.

“Kami akan mendatangi rumah mereka sore ini juga. Setelah itu, kami akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu,” papar  Zahid.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas Anti Money Politic Polres Pasuruan Kota pada Selasa (26/11/2024) malam.

Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, bersama barang bukti berupa 290 amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp 20 ribu.  (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Trending di Politik