Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pemerintahan · 3 Nov 2024 15:46 WIB

Pegawai Tak Lolos CPNS atau PPPK, Dicatat BKN sebagai Tenaga Paruh Waktu


					Sekda Lumajang Agus Triyono. Perbesar

Sekda Lumajang Agus Triyono.

Lumajang, – Meski tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, menegaskan akan tetap mengakuinya.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Lumajang mengatakan, mereka yang tidak lolos seleksi masih tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga paruh waktu.

“Mereka yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK tidak kehilangan haknya sebagai tenaga non-ASN. Status mereka akan tetap diakui oleh pemerintah,” kata Agus Triyono saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (3/11/24).

Agus Triyono juga menyampaikan, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Ke depan, ada tiga jenis status kepegawaian di Indonesia yaitu, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Saat ini, proses seleksi CASN sedang berlangsung, dengan CPNS sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan PPPK dalam masa pengumuman hasil seleksi administrasi.

“Beberapa pelamar PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi karena berkas yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan,” ungkapnya.

Di samping itu, kata dia, masa sanggah bagi peserta TMS administrasi berlangsung dari 2-4 November 2024.

“Kami harap tenaga non-ASN yang masih TMS administrasi dapat memanfaatkan waktu ini. Jika masalah administrasi tidak bisa diperbaiki, pemerintah tetap akan memperhatikan nasib mereka hingga akhir 2024,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 357 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan