Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Ekonomi · 21 Okt 2024 12:44 WIB

Biaya Retribusi Pelaku Usaha di Lumajang Dibebaskan


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Melalui Unit Metrologi Legal, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), meluncurkan program Sidang Tera dan Tera Ulang untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) Lumajang.

Melalui kegiatan tersebut, biaya retribusi bagi pelaku usaha untuk memeriksa alat ukur mereka tanpa tambahan biaya. Alat ukur yang dimaksud seperti takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan.

Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun modern.

“Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha kecil dan menengah, serta memastikan setiap transaksi berjalan dengan akurat. Masyarakat tidak perlu ragu lagi, karena semua layanan ini kami sediakan secara gratis,” kata petugas dari Unit Metrologi Legal Lumajang, Tedjo Herwijanto Senin (21/10/24).

Menurut Tedjo, program bebas retribusi tersebut diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha di Kabupaten Lumajang untuk secara rutin menera ulang alat ukur mereka.

“Langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi UMKM, tetapi juga menciptakan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tambah dia, hal tersebut bertujuan untuk membangun ekonomi yang berintegritas, memastikan setiap alat ukur di pasar memenuhi standar demi menciptakan keadilan dan perlindungan konsumen.

“Dengan demikian, diharapkan ekosistem bisnis di Lumajang semakin sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Trending di Ekonomi