Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 13:16 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras


					Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras Perbesar

Pasuruan, -, Seorang pemuda berinisial MS (27), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tega menganiaya temannya sendiri, MA (36), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, hingga menyebabkan luka bacok parah di bagian kepala.

Insiden ini terjadi di depan PT Blue Star Anugerah, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (16/10/2024) dini hari.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pesta minuman keras yang diikuti korban dan pelaku bersama beberapa teman lainnya di Pelabuhan Kota Pasuruan. Setelah itu mereka melanjutkan minum-minum di depan PT. Blue Star Anugerah.

“Saat mereka nongkrong, tiba-tiba terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul pelaku, yang kemudian dibalas dengan pukulan serupa. Meski sempat dilerai korban ngeyel hendak membalas pelaku,” kata Junaidi.

Pelaku yang membawa senjata tajam langsung membacok korban dua kali di bagian kepala. Meskipun pelaku yang menyebabkan luka, dia sempat mengantar korban ke UGD RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan.

“Korban mengalami dua luka bacok pada bagian kepala atas kurang lebih 15 centimeter.” tambah Junaidi.

Setelah mendapati suaminya berlumuran darah di rumah sakit, istri korban, FA (34), melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap MS sekitar pada pukul 03.00 WIB.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan selongsong pedang sebagai barang bukti. Penyidikan masih berlanjut untuk menemukan pedang yang digunakan,” tambah Junaidi.

MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal