Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 18:54 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan


					Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Probolinggo, – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sulaisun (45), guru ngaji di Kecamatan Kraksaan terus bergulir. Saat ini, Polres Probolinggo telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara mengatakan, setelah serangkaian proses yang telah dilakukan, berkas perkara guru ngaji bejat itu kini telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Berkas perkara sudah kami lengkapi. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk tahapan selanjutnya,” kata Agung, Rabu (16/10/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Erwin Rionaldy Koloway mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Namun sesuai dengan prosedur yang berlaku, berkas perkara ini masih perlu diteliti  kelengkapan sebelum ditindaklanjuti.

Penelitian kelengkapan ini meliputi penelitian syarat formil dan materiil sesuai pasal yang akan didakwakan dalam kasus asusila anak dibawah umur ini.

Dalam proses penelitian ini, jika didapati syarat yang harus dilengkapi, maka akan dikembalikan ke pihak kepolisian.

Koordinasi terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. “Saat ini masih proses untuk P21. Jika ada perkembangan lebih lanjut segera kami kabari,” ucapnya.

Sebagai informasi, Sulaisun diamankan pihak berwajib di tempat pelariannya di Nusa Penida, Bali, pada Jumat (16/8/2024) lalu setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Oknum guru ngaji ini diringkus setelah mencabuli santrinya yang masih berusia sembilan tahun. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal