Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 18:54 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan


					Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Probolinggo, – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sulaisun (45), guru ngaji di Kecamatan Kraksaan terus bergulir. Saat ini, Polres Probolinggo telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara mengatakan, setelah serangkaian proses yang telah dilakukan, berkas perkara guru ngaji bejat itu kini telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Berkas perkara sudah kami lengkapi. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk tahapan selanjutnya,” kata Agung, Rabu (16/10/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Erwin Rionaldy Koloway mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Namun sesuai dengan prosedur yang berlaku, berkas perkara ini masih perlu diteliti  kelengkapan sebelum ditindaklanjuti.

Penelitian kelengkapan ini meliputi penelitian syarat formil dan materiil sesuai pasal yang akan didakwakan dalam kasus asusila anak dibawah umur ini.

Dalam proses penelitian ini, jika didapati syarat yang harus dilengkapi, maka akan dikembalikan ke pihak kepolisian.

Koordinasi terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. “Saat ini masih proses untuk P21. Jika ada perkembangan lebih lanjut segera kami kabari,” ucapnya.

Sebagai informasi, Sulaisun diamankan pihak berwajib di tempat pelariannya di Nusa Penida, Bali, pada Jumat (16/8/2024) lalu setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Oknum guru ngaji ini diringkus setelah mencabuli santrinya yang masih berusia sembilan tahun. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal