Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Pendidikan · 7 Okt 2024 16:49 WIB

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar


					CEGAH PERUNDUNGAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memberikan pendidikan hukum kepada siswa SMPN 08. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

CEGAH PERUNDUNGAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memberikan pendidikan hukum kepada siswa SMPN 08. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Siswa SMPN 8 Kota Probolinggo, Senin (7/10/24) pagi, mendapat sosialisasi dampak dan bahaya bullying dan perundungan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Tujuan dari sosialisasi ini, agar para penerus bangsa terhindar dari kasus hukum karena tindakan bullying dan perundungan yang dilakukan.

Sosialisasi bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’ ini dilaksanakan di SMPN 8 Kota Probolinggo. Materi utama adalah pemahaman hukum kepada siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan bahwa aset negara yakni  pelajar, perlu dibina dan dibekali dengan pengetahuan hukum.

“Sehingga dengan pengetahuan hukum para siswa ini dapat terhindar dari permasalahan hukum, salah satunya bullying dan perundungan,” kata Dodik.

Saat ini, banyak yang tidak menyadari bahwa perilaku bullying dianggap sebatas candaan semata. Seperti olok nama dan nama orang tua.

Terlebih penggunaan media sosial yang tidak pada peruntukannya oleh siswa. Tindakan itu dinilai dapat menimbulkan siswa tersangkut kasus hukum.

“Sosialisasi sudah kita lakukan 6 kali ini, merupakan upaya kami menekan angka bullying. Kami terus turun ke sekolah-sekolah sehingga siswa mengetahui bahwa tindakannya dapat dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.

Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo, Zakial Irfan berharap sosialisasi ini dapat membuat para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial dan lebih fokus mengejar prestasi akademik.

“Harapan saya dengan diberikannya pendidikan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, para siswa dapat lebih bijak menggunakan media sosial, serta mencegah bullying karena siswa sudah mengerti dampaknya secara hukum,” harap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai

23 Juni 2025 - 17:43 WIB

Memprihatinkan! 1.500 Sekolah di Jember Rusak

22 Juni 2025 - 22:53 WIB

Senator Ning Lia Dukung Program Kuliah Gratis Pemkab Probolinggo, Dorong Perlakuan Khusus bagi Difabel

22 Juni 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Verifikasi Siswa Rampung, Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Siap Dimulai

14 Juni 2025 - 16:31 WIB

STAIBU Lumajang dan LPPD Jatim Hadirkan Beasiswa Transformasi Pendidikan Tinggi

14 Juni 2025 - 13:34 WIB

Trending di Pendidikan