Menu

Mode Gelap
Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’ Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik Pasuruan Kirim 464 Atlet ke Porprov IX Jatim, Optimis Raih Prestasi Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong BPBD Lumajang Luncurkan ‘Si Pena Lusi’ untuk Lindungi Kelompok Rentan

Pendidikan · 7 Okt 2024 16:49 WIB

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar


					CEGAH PERUNDUNGAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memberikan pendidikan hukum kepada siswa SMPN 08. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

CEGAH PERUNDUNGAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memberikan pendidikan hukum kepada siswa SMPN 08. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Siswa SMPN 8 Kota Probolinggo, Senin (7/10/24) pagi, mendapat sosialisasi dampak dan bahaya bullying dan perundungan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Tujuan dari sosialisasi ini, agar para penerus bangsa terhindar dari kasus hukum karena tindakan bullying dan perundungan yang dilakukan.

Sosialisasi bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’ ini dilaksanakan di SMPN 8 Kota Probolinggo. Materi utama adalah pemahaman hukum kepada siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan bahwa aset negara yakni  pelajar, perlu dibina dan dibekali dengan pengetahuan hukum.

“Sehingga dengan pengetahuan hukum para siswa ini dapat terhindar dari permasalahan hukum, salah satunya bullying dan perundungan,” kata Dodik.

Saat ini, banyak yang tidak menyadari bahwa perilaku bullying dianggap sebatas candaan semata. Seperti olok nama dan nama orang tua.

Terlebih penggunaan media sosial yang tidak pada peruntukannya oleh siswa. Tindakan itu dinilai dapat menimbulkan siswa tersangkut kasus hukum.

“Sosialisasi sudah kita lakukan 6 kali ini, merupakan upaya kami menekan angka bullying. Kami terus turun ke sekolah-sekolah sehingga siswa mengetahui bahwa tindakannya dapat dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.

Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo, Zakial Irfan berharap sosialisasi ini dapat membuat para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial dan lebih fokus mengejar prestasi akademik.

“Harapan saya dengan diberikannya pendidikan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, para siswa dapat lebih bijak menggunakan media sosial, serta mencegah bullying karena siswa sudah mengerti dampaknya secara hukum,” harap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari 318 Pendaftar, Hanya 50 Anak Terpilih Sekolah Gratis Lewat Program Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

5 Juni 2025 - 16:26 WIB

Outing Pertama yang Berkesan: Anak TK Plus Wahidiyah Belajar Dunia Peternakan di Aluna Farm Lumajang

31 Mei 2025 - 16:47 WIB

Wisuda Sekolah di Probolinggo tak Dilarang, Namun Harus Tanpa Pungutan

24 Mei 2025 - 17:06 WIB

Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Ruang Kelas Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Mulai Direnovasi

21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Sempat Ditutup, SDN Kudus 02 Lumajang Dibuka Kembali

20 Mei 2025 - 15:10 WIB

Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan

16 Mei 2025 - 18:44 WIB

Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

16 Mei 2025 - 16:31 WIB

Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo

14 Mei 2025 - 20:29 WIB

Tinggal di Area Toilet Umum, Calon Siswa Sekolah Rakyat Dikunjungi Mensos

14 Mei 2025 - 15:36 WIB

Trending di Pendidikan