Menu

Mode Gelap
Kunjungan Wisatawan Asing ke Jatim Meningkat Tajam, Naik 77,33 Persen Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Targetkan 100 Ribu Lebih, Relawan Bang Pur Siap Menangkan Bunda Indah dan Mas Yudha PDIP Bantah Isu Dukung Kotak Kosong di Pilwali Kota Pasuruan, Tegaskan Solid Dukung Adi-Nawawi Hendak Berangkat Kerja, Karyawati Pabrik Rokok Kena Begal di Klampokan Probolinggo Bawaslu Kota Probolinggo Temukan Pelanggaran yang Dilakukan 4 Paslon, Apa Saja?

Politik · 23 Agu 2024 15:44 WIB

Pasca-Putusan MK, KPU Kota Probolinggo Pastikan Pilkada 2024 Sesuai Peraturan


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal

Probolinggo, –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarjab putusan MK Nomor 60 terkait syarat dukungan calon kepala daerah dan putusan MK 70 terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

Terkait hal ini, KPU Kota Probolinggo akan mematuhi regulasi yang berlaku pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, saat ini kondisi di Jakarta mempengaruhi kondisi sebelum dimulainya pendaftaran.

Di mana terdapat putusan MK Nomor 60 dan 70, serta DPR RI yang akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada, menjadi pemantauan KPU Kota Probolinggo.

“KPU ini ibarat sandwich, ditekan dari bawah dan atas, di mana dalam konsteks putusan MK, menjadi pertimbangan untuk melaksanakan putusan tersebut, di sisi lain putusan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI harus kami laksanakan,” ujarnya Kamis malam (22/8/24).

Radfan berharap, kondisi yang terjadi di tingkat nasional, mulai dari putusan MK hingga rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada sudah harus tuntas sebelum masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

KPU sendiri menunggu keputusan dan perkembangan pasti terkait dinamika secara nasional, sehingga tahapan dan regulasi yang dilakukan harus memiliki kepastian hukum.

“Intinya, KPU Kota Probolinggo akan terus mengikuti perkembangan dan menjalankan tahapan dan regulasi sesuai peraturan yang memiliki kepastian hukum,” katanya.

Diketahui Pilkada Kota Probolinggo akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dengan agenda pendaftaran calon walikota dan wakil walikota.

Diprediksi, Pilkada Kota Probolinggo akan diikuti tiga pasangan calon. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Targetkan 100 Ribu Lebih, Relawan Bang Pur Siap Menangkan Bunda Indah dan Mas Yudha

12 Oktober 2024 - 17:30 WIB

PDIP Bantah Isu Dukung Kotak Kosong di Pilwali Kota Pasuruan, Tegaskan Solid Dukung Adi-Nawawi

12 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Temukan Pelanggaran yang Dilakukan 4 Paslon, Apa Saja?

12 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Data LHKPN Cawabup Abd. Rasit, Begini Alasannya

12 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Jurnalis Awasi dan Perangi Hoaks Pilkada Serentak 2024

11 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Optimalisasi Tenaga Kerja, Bunda Indah-Mas Yudha Jamin Prioritaskan Pekerja Lokal

10 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Akhirnya, Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Temui Gakkumdu

10 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Larang Alun-alun dan Stadion Digunakan Untuk Kampanye

9 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Kembali Mangkir Panggilan Gakkumdu

9 Oktober 2024 - 18:56 WIB

Trending di Politik