Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Politik · 23 Agu 2024 15:44 WIB

Pasca-Putusan MK, KPU Kota Probolinggo Pastikan Pilkada 2024 Sesuai Peraturan


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal

Probolinggo, –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarjab putusan MK Nomor 60 terkait syarat dukungan calon kepala daerah dan putusan MK 70 terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

Terkait hal ini, KPU Kota Probolinggo akan mematuhi regulasi yang berlaku pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, saat ini kondisi di Jakarta mempengaruhi kondisi sebelum dimulainya pendaftaran.

Di mana terdapat putusan MK Nomor 60 dan 70, serta DPR RI yang akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada, menjadi pemantauan KPU Kota Probolinggo.

“KPU ini ibarat sandwich, ditekan dari bawah dan atas, di mana dalam konsteks putusan MK, menjadi pertimbangan untuk melaksanakan putusan tersebut, di sisi lain putusan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI harus kami laksanakan,” ujarnya Kamis malam (22/8/24).

Radfan berharap, kondisi yang terjadi di tingkat nasional, mulai dari putusan MK hingga rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada sudah harus tuntas sebelum masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

KPU sendiri menunggu keputusan dan perkembangan pasti terkait dinamika secara nasional, sehingga tahapan dan regulasi yang dilakukan harus memiliki kepastian hukum.

“Intinya, KPU Kota Probolinggo akan terus mengikuti perkembangan dan menjalankan tahapan dan regulasi sesuai peraturan yang memiliki kepastian hukum,” katanya.

Diketahui Pilkada Kota Probolinggo akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dengan agenda pendaftaran calon walikota dan wakil walikota.

Diprediksi, Pilkada Kota Probolinggo akan diikuti tiga pasangan calon. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik