Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 09:09 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla


					Ilustrasi pencabulan santriwati oleh guru ngaji. Perbesar

Ilustrasi pencabulan santriwati oleh guru ngaji.

Probolinggo,- Kasus dugaan pencabulan guru ngaji terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Terduga pelakunya adalah pria dengan inisial S. Kasus asusila ini kini sudah ditangani oleh Polres Probolinggo.

“Betul, saat ini sudah ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, red),” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Selasa (23/7/2023).

Adi Fajar menjelaskan, pencabulan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan S. Hanya saja, aksinya baru terungkap pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Saat itu, korban sebut saja namanya Bunga, mengatakan kepada orangtuanya tidak mau mengaji lagi di tempat S mengajar.

Setelah ditanya sebabnya, korban pun akhirnya mengakui telah menjadi korban pencabulan guru ngajinya.

“Kejadiannya lebih dari satu kali, dan terakhir tanggal 18 Juli lalu. Kemudian tanggal 19 anaknya cerita,” ucapnya.

Mendapati hal tersebut, keluarga korban berupaya mencari kebenarannya. Namun, terduga pelaku S, bersikap tidak kooperatif, sehingga keluarga korban memutuskan melaporkan hal tersebut ke Polres Probolinggo.

“Jadwal ngajinya ini sore hari. Setelah memasuki waktu pulang ngaji, guru ngajinya ini meminta agar korban tidak pulang dulu,” papar Adi Fajar.

“Kesempatan itulah yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya. Mirisnya, yang terakhir ini dilakukan di musala-nya,” ia memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 297 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal