Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2024 15:42 WIB

Residivis Curi Motor Roda Tiga, Tertangkap Setelah 2 Bulan Buron


					RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus MH (35), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka mencuri motor roda tiga jenis Viar milik Sofyan, warga Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan MH bermula saat ia dan dua rekannya BS (45), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan serta HR (35), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, mencuri motor Viar, pada Senin (4/3/24) silam.

“Korban mengetahui motor roda tiga miliknya raib usai salat subuh. Saat itu pagar rumah sudah dalam posisi terbuka, serta gembok pagar juga hilang,” ujar Zainullah, Jum’at (24/5/24).

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban, petugas bergerak dan menangkap MH pada Senin 29 April 2024, pukul 01.00 WIB, di Jalan Pandjaitan.

Dari hasil pemeriksaan, saat beraksi MH bertugas mengawasi dua pelaku lain yakni, BS dan HR, yang keduanya saat ini tengah mendekam di Lapas Kraksaan karena kasus pencurian motor.

Selain itu, motor merk Viar yang mereka curi sebelum dijual disembunyikan terlebih dahulu ke tempat yang dinilai aman.

“Jadi ketiga terduga pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan dengan kasus pencurian motor dan curhewan. Atas perbuatannya MH dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” cetus Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal