Menu

Mode Gelap
Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2024 15:42 WIB

Residivis Curi Motor Roda Tiga, Tertangkap Setelah 2 Bulan Buron


					RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus MH (35), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka mencuri motor roda tiga jenis Viar milik Sofyan, warga Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan MH bermula saat ia dan dua rekannya BS (45), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan serta HR (35), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, mencuri motor Viar, pada Senin (4/3/24) silam.

“Korban mengetahui motor roda tiga miliknya raib usai salat subuh. Saat itu pagar rumah sudah dalam posisi terbuka, serta gembok pagar juga hilang,” ujar Zainullah, Jum’at (24/5/24).

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban, petugas bergerak dan menangkap MH pada Senin 29 April 2024, pukul 01.00 WIB, di Jalan Pandjaitan.

Dari hasil pemeriksaan, saat beraksi MH bertugas mengawasi dua pelaku lain yakni, BS dan HR, yang keduanya saat ini tengah mendekam di Lapas Kraksaan karena kasus pencurian motor.

Selain itu, motor merk Viar yang mereka curi sebelum dijual disembunyikan terlebih dahulu ke tempat yang dinilai aman.

“Jadi ketiga terduga pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan dengan kasus pencurian motor dan curhewan. Atas perbuatannya MH dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” cetus Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal