Menu

Mode Gelap
Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan Dua Orang Terluka Akibat Motor Menabrak Truk di Jalan Prigen-Pandaan

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2024 15:42 WIB

Residivis Curi Motor Roda Tiga, Tertangkap Setelah 2 Bulan Buron


					RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus MH (35), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka mencuri motor roda tiga jenis Viar milik Sofyan, warga Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan MH bermula saat ia dan dua rekannya BS (45), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan serta HR (35), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, mencuri motor Viar, pada Senin (4/3/24) silam.

“Korban mengetahui motor roda tiga miliknya raib usai salat subuh. Saat itu pagar rumah sudah dalam posisi terbuka, serta gembok pagar juga hilang,” ujar Zainullah, Jum’at (24/5/24).

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban, petugas bergerak dan menangkap MH pada Senin 29 April 2024, pukul 01.00 WIB, di Jalan Pandjaitan.

Dari hasil pemeriksaan, saat beraksi MH bertugas mengawasi dua pelaku lain yakni, BS dan HR, yang keduanya saat ini tengah mendekam di Lapas Kraksaan karena kasus pencurian motor.

Selain itu, motor merk Viar yang mereka curi sebelum dijual disembunyikan terlebih dahulu ke tempat yang dinilai aman.

“Jadi ketiga terduga pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan dengan kasus pencurian motor dan curhewan. Atas perbuatannya MH dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” cetus Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal