Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Pemerintahan · 22 Mei 2024 16:34 WIB

Sengketa Lahan, 4 Aset Tanah Milik Pemkab Lumajang Terancam Pindah Tangan


					BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Empat aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, terancam berpindah tangan.

Pasalnya 4 lahan yang memiliki luas 35, 36, 40 dan 41 meter persegi itu, menjadi sengketa lahan hingga ke pengadilan. Bahkan, satu diantaranya sudah dimenangkan oleh penggugat.

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, sisa 3 aset yang tak lama lagi akan memasuki sidang putusan hakim. Aset tersebut diatasnamakan mantan Camat Tekung, Eko Sulistiyanto.

“Itu menjadi barang bukti di pengadilan. Padahal Pemkab Lumajang juga memiliki sertifikat asli yang ada di bagian aset dan DPKAD,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/24).

Karena sudah menyerobot lahan milik Pemkab Lumajang, akhirnya Pemerintah Daerah mengambil jalur hukum ke Polres Lumajang.

Tak hanya itu, upaya hukum Pemkab Lumajang juga merambah ke pengadilan, untuk memperkarakan orang-orang yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

“Jalur tersebut memang harus dilakukan, sebab itu aset pemerintah. Jangan sampai aset yang sudah dimiliki pemerintah daerah hilang begitu saja,” jelasnya.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, kata dia, sertifikat yang dijadikan barang bukti oleh penggugat memiliki nomor, tanggal, dan gambar yang sama dengan sertifikat milik Pemkab Lumajang.

“Masuk daftar sengketa itu dari tahun 2018 dan baru keluar putusan Mahkamah Agung pada Desember 2023 untuk sertifikat nomor 40. Saya heran, kok bisa menang, bisa jadi ada indikasi pemalsuan sertifikat,” tudingnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan