Menu

Mode Gelap
Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Wisatawan Dilarang Berkemah di Bromo

Pemerintahan · 22 Mei 2024 16:34 WIB

Sengketa Lahan, 4 Aset Tanah Milik Pemkab Lumajang Terancam Pindah Tangan


					BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Empat aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, terancam berpindah tangan.

Pasalnya 4 lahan yang memiliki luas 35, 36, 40 dan 41 meter persegi itu, menjadi sengketa lahan hingga ke pengadilan. Bahkan, satu diantaranya sudah dimenangkan oleh penggugat.

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, sisa 3 aset yang tak lama lagi akan memasuki sidang putusan hakim. Aset tersebut diatasnamakan mantan Camat Tekung, Eko Sulistiyanto.

“Itu menjadi barang bukti di pengadilan. Padahal Pemkab Lumajang juga memiliki sertifikat asli yang ada di bagian aset dan DPKAD,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/24).

Karena sudah menyerobot lahan milik Pemkab Lumajang, akhirnya Pemerintah Daerah mengambil jalur hukum ke Polres Lumajang.

Tak hanya itu, upaya hukum Pemkab Lumajang juga merambah ke pengadilan, untuk memperkarakan orang-orang yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

“Jalur tersebut memang harus dilakukan, sebab itu aset pemerintah. Jangan sampai aset yang sudah dimiliki pemerintah daerah hilang begitu saja,” jelasnya.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, kata dia, sertifikat yang dijadikan barang bukti oleh penggugat memiliki nomor, tanggal, dan gambar yang sama dengan sertifikat milik Pemkab Lumajang.

“Masuk daftar sengketa itu dari tahun 2018 dan baru keluar putusan Mahkamah Agung pada Desember 2023 untuk sertifikat nomor 40. Saya heran, kok bisa menang, bisa jadi ada indikasi pemalsuan sertifikat,” tudingnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wow! Tujuh Ribuan Warga Kota Pasuruan Masih Menganggur

24 Juli 2024 - 19:55 WIB

Ngebut! Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Wisata

24 Juli 2024 - 15:16 WIB

Nego ke BPK Mentok, Guru Honorer di Lumajang Terancam Kewajiban Kembalikan Uang Tunjangan

23 Juli 2024 - 13:39 WIB

Jelang HUT RI, Pemkab Lumajang Buka Pemusatan Diklat Paskibraka

22 Juli 2024 - 13:54 WIB

Angka Kematian Ibu Hamil di Lumajang Menurun, Segini Jumlahnya

21 Juli 2024 - 17:02 WIB

Trending di Kesehatan