Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Pemerintahan · 22 Mei 2024 16:34 WIB

Sengketa Lahan, 4 Aset Tanah Milik Pemkab Lumajang Terancam Pindah Tangan


					BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Empat aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, terancam berpindah tangan.

Pasalnya 4 lahan yang memiliki luas 35, 36, 40 dan 41 meter persegi itu, menjadi sengketa lahan hingga ke pengadilan. Bahkan, satu diantaranya sudah dimenangkan oleh penggugat.

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, sisa 3 aset yang tak lama lagi akan memasuki sidang putusan hakim. Aset tersebut diatasnamakan mantan Camat Tekung, Eko Sulistiyanto.

“Itu menjadi barang bukti di pengadilan. Padahal Pemkab Lumajang juga memiliki sertifikat asli yang ada di bagian aset dan DPKAD,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/24).

Karena sudah menyerobot lahan milik Pemkab Lumajang, akhirnya Pemerintah Daerah mengambil jalur hukum ke Polres Lumajang.

Tak hanya itu, upaya hukum Pemkab Lumajang juga merambah ke pengadilan, untuk memperkarakan orang-orang yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

“Jalur tersebut memang harus dilakukan, sebab itu aset pemerintah. Jangan sampai aset yang sudah dimiliki pemerintah daerah hilang begitu saja,” jelasnya.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, kata dia, sertifikat yang dijadikan barang bukti oleh penggugat memiliki nomor, tanggal, dan gambar yang sama dengan sertifikat milik Pemkab Lumajang.

“Masuk daftar sengketa itu dari tahun 2018 dan baru keluar putusan Mahkamah Agung pada Desember 2023 untuk sertifikat nomor 40. Saya heran, kok bisa menang, bisa jadi ada indikasi pemalsuan sertifikat,” tudingnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan