Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2024 17:48 WIB

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini


					DIRINGKUS: Bapak dan anak, pelaku penganiayaan terhadap Roy Jordi ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Bapak dan anak, pelaku penganiayaan terhadap Roy Jordi ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) kepada keponakannya, Asan Roy Jordi (37) di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, terus didalami aparat kepolisian

Dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Probolinggo Kota, diketahui kasus ini dipicu ulah korban yang mengambil sertifikat tanah warisan bersama dan menebang 10 pohon milik pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, Nur Hasan mendatangi korban (Roy Jordi) dengan maksud untuk menanyakan sertifikat tanah yang diambil, serta pohon yang ditebang.

“Saat menanyakan hal tersebut keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Karena pelaku sudah tua, anaknya datang yang kemudian memukul korban dengan kayu hingga terjatuh,” ujar Zainullah, Kamis (16/5/24).

Tak hanya itu, Nur Hasan kemudian membacok korban dengan celurit yang  ditaruh di motornya. Akibat kejadian itu, korban alami luka serius dan dilarikan ke RSUD Tongas.

Usai kejadian, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Probolinggo Kota kemudian dimintai keterangan. Dari keterangan keduanya, motif pelaku menganiaya korban diketahui karena mereka kesal setelah sertifikat tanah warisan milik bersama dijual.

“Selain itu, pelaku juga kesal karena korban menebang 10 pohon kamelina miliknya yang ditanam di atas tanah warisan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara,” papar Zainullah.

Diberitakan sebelumnya, Nur Hasan dibantu anaknya Nurul Huda, warga Dusun Tempuran, Desa Wringinanom, tega menganiaya keponakannya, Asan Roy Jordi (37) warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, Rabu (15/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban yang melarikan diri ke rumah warga kemudian dibacok oleh Nur Hasan dan dipukul menggunakan potongan kayu oleh Nurul Huda, hingga sekarat dan harus dirawat di RSUD Tongas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal