Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2024 09:02 WIB

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat


					PENGANIAYAAN: Satreskrim Polres Probolinggo Kota gelar olah TKP di lokasi penganiayaan.  Insert: Kedua pelaku diperiksa polisi. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PENGANIAYAAN: Satreskrim Polres Probolinggo Kota gelar olah TKP di lokasi penganiayaan. Insert: Kedua pelaku diperiksa polisi. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu malam (15/5/24) menganiaya saudaranya hingga mengalami luka berat.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu korban, Asan Roy Jordi (37) warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, sedang berada di warung sate.

Tak lama kemudian, pelaku yang juga masih paman korban, Nur Hasan (74) warga Dusun Tempuran, Desa Wringinanom, datang dan langsung mengejar korban.

“Mengetahui Nur Hasan datang, warga meminta korban bernama Asan untuk lari. Namun saat hendak lari, Hasan berhasil menyabetkan celurit hingga mengenai kaki Asan,” ujar Kepala Desa Wringinanom, Saiful Rizal.

Dengan kaki luka karena sabetan clurit, Asan lari melewati gang kecil dan masuk ke rumah warga untuk menyelamatkan diri. Namun nahas, saat Asan hendak keluar rumah warga, pintu rumah warga tersebut terkunci.

Tak lama kemudian, pelaku lain, Nurul Huda (19), anak Nur Hasan datang. Bukannya melerai, Nurul Huda justru turut membantu ayahnya menganiyaya Asan.

Nurul dengan menggunakan balok kayu dan menghantamkannya ke kepala korban hingga korban mengalami luka berat.

“Selain luka bacok, korban luka parah akibat dihantam balok kayu oleh Nurul Huda. Informasi awal, penganiayaan ini karena ada salah paham terkait Asan menjual kayu,” imbuh Rizal.

Warga yang berada di lokasi kemudian membawa korban Asan ke RSUD Tongas dengan menggunakan pikap. Sementara, kedua terduga pelaku, Hasan dan Nurul Huda, dibawa polisi ke Mapolres Probolinggo Kota.

Pasca kejadian, Satreskrim Polres Probolinggo Kota mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Selain itu, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto membenarkan kejadian ini. Bapak dan anak menganiaya saudaranya dengan menggunakan celurit dan balok kayu hingga mengakibatkan luka.

“Setelah kejadian, korban sudah mendapat pertolongan, dan dua pelaku sudah diamankan. Sementara, untuk motif penganiayaan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal